PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN LEBONG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat maka diperlukan standar pelayanan publik pada SKPD/ Unit Kerja di lingkungan Pemkab Lebong. Berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong.
UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 tahun 2007, Inpres No. 1 Tahun 1995, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenpan No. PER/20/M.Pan/04/2006, Permenpan RB No. 7 Tahun 2010, Kepmenpan No. 63/ KEP/M.PAN/7/2003.
Perbup ini muengatur tentang pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong. Disertakan lampiran mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Lampiran peraturan ini bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan lebih lanjut Perbup ini ditetapkan oleh masing- masing pembina teknis penyelenggara pelayanan publik.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bekasi No. 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Perizinan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Bekasi Mencabut ketentuan Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 /HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4052);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 129 /HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomo 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur antara lain tentang Ketentuan Umum Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial adalah sebagai pedoman bagi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang sosial dalam skala minimal); Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial; pengorganisasian; pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Sosial, dibebankan pada APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Dan Penyelenggaraan Pengelolaan sampah di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kesehatan masyarakat dari sampah, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum,Tujuan dan Ruang Lingkup, Penanganan dan Pengelolaan Sampah, Atnggung Jawab, Kewajiban, dan Larangan, Tempat Penumpukan dan Pengangkutan Sampah, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
12 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Panduan Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten)
Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
asas tata
kelola pemerintahan yang baik,
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
pelayanan administrasi kepada Kecamatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270
tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah
Gunung Mas Nomor 20
Tahun 2012.
Panduan Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten)
Di Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2014
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Pada Kecamatan Se Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat,
perlu adanya standar pelayanan PATEN di Kecamatan
Se Kabupaten Gunung Mas untuk penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan non perizinan Paten di
Kecamatan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun
2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 20
Tahun 2012.
Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Pada Kecamatan Se Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2014
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2014
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDATANGANAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
dan memberikan jarninan kepastian hukum dalarn berusaha
dan berinvestasi yang berdaya saing di Kabupaten Grobogan,
maka diperlukan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu bidang perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Grobogan; bahwa untuk mencapai hal tersebut diatas, rnaka Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Pemprosesan dan Penandatanganan
Pelayanan/Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Peri.jinan
Terpadu Kabupaten Grobogan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Grobogan tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Pemrosesan dan Penandatangan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pelayanan, pelayanan informasi dan pengaduan, pembinaan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2009 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penggunaan Kios dan Los Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum, setiap orang atau
badan yang menggunakan kios dan / atau los
dilingkungan pasar milik pemerintah daerah, wajib
memiliki izin; bahwa dalam rangka tertib administrasi, izin penggunaan
kios dan los dilingkungan pasar milik pemerintah daerah,
perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Izin Penggunaan Kios dan Los
Pasar;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun
2011;
Peraturan bupati tentang izin penggunaan kios
Dan los pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2014.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat