Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2010

Tata Cara Permohonan Perizinan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Perizinan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
01 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2010
Tanggal Berlaku
01 Maret 2010
Sumber
BD 2010/NO.4
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
    Mencabut ketentuan Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan