Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengelolaan keuangan Daerah, dengan membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerafi Kabupaten Kolaka Utara tentang prganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan (Keuangan) dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Nomor 20 Tahun 2008; Perda Nomor 23 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional
5. Tata Kerja
6. Pengangkatan dan Pemberhentian
7. Eselonering
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, perlu mengatur pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Materi pokok: Bentuk, Lokasi dan Waktu Penyampaian Pendapat, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Mediasi, Koordinasi dan pemantauan, Evaluasi dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 09 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Dalam Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 411
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Dalam Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
mengoptimalkan pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Tarakan agar lebih tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengelolaan secara optimal oleh pihak Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 12 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Jasa pemotongan hewan dalam rangka penyediaan daging yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan hasil-hasil lain dari hewan yang dipotong bagi penduduk di wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang .
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No: 188/MENKES/PB/I/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas dan tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban perseorangan, penetapan kawasan tanpa rokok, Pembinaan umum oleh Walikota, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa terhadap penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang berdampak pada aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya serta kesejahteraan
masyarakat perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember
2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta
Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
dinyatakan bahwa salah satu langkah pencegahan
dan penanggulangan Covid-19 adalah dengan
melakukan penegakan penggunaan Aplikasi
PeduliLindungi secara konsisten;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020;
11. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun
2020;
12. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun
2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pemanfaatan Aplikasi Pedulilindungi, Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Koordinasi dan Kerja sama Penegakan Hukum, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Halaman: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar;
b. bahwa untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal diperlukan peningkatan penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
c. bahwa untuk mewujudkan efesiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan rumah, dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hunian perkotaan, maka penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah vertikal sesuai karakter ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban kehidupan dalam lingkungan rumah susun dan menciptakan kepastian hukum penyelenggaraan rumah susun bagi penghuni terkait kepemilikan satuan rumah susun dan penggunaan bagian bersama;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 633);
9. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1280);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 3 Tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 11 Tentang Kawasan Perumahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 11).
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
31
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, https://www.lps.go.id ; 43 Hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat