Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016;eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan ·Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017;eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula
berjumlah Rp.1.074.040.210. 938,00 bertambah/berkurang sejumlah
Rp. 65.221.916.950,35 sehingga menjadi Rp. l.139.262.127.888,35 dengan
rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah;
c. Pembiayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan daerah ini adalah:
Bahwa lingkungan yang bai dan sehat, serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD RI Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Perda Kabupaten temanggng No. 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031, Perda Kabupaten temanggung No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten temanggung Tahun 2013-2018
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPAL, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembiayaan, Izin Pembuangan Air Limbah, Larangan, Sanksi Administrasi, Retribusi Jasa Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif dan Disinsentif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD NOMOR 13/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Madiun, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan tarif pelayanan kesehatan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Madiun dengan status penuh dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan dalam bentuk tarif yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Kesehatan Namer 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelala Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kota Madiun.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan Pengaturan dan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan;
3. Jenis Pelayanan BLUD Puskesmas;
4. Perjanjian Kerjasama;
5. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Tarif Pelayanan;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Tarif Pelayanan Kesehatan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 31 Seri C) masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Peraturan Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih- tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJM dan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/243/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2018 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.13/2017, No Reg Perda 13/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah
dan dalam rangka memberikan landasan hukum
optimalisasi pelayanan pasar telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
memperhatikan indek harga dan perkembangan
perekonomian, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu adanya perubahan;
Dasar Hukum Penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah ,
Djawa Baratdan Daerah Istimewa Djogjakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan
Undang – Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota – Kota Besar dan Kota –
Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55);
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
7. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011
Nomor 40).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 38
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
PASAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2011 Nomor 40), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, angka 10 dihapus,
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Ketentuan Pasal 13 diubah
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.A 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Ogan Komering UIu Selatan, maka
perlu menetapkan Standar Biaya Jaminan Persalinan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2017 dengan peraturan bupati ini.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No. 71 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya jaminan persalinan Kabupaten OKUS TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya Jaminan Persalinan adalah satuan biaya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Standar Biaya Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2017 berfungsi sebagai pedoman biaya pelaksanaan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2017. Diatur tentang standar biaya jaminan persalinan sebagaimana tercantum dalam lampiran, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 13 Tahun 2017
Badan Layanan Umum; Kesehatan; Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sumberejo Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten sehingga Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya; bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit diruntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa untuk mengatur hubungan, hak, dan kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan Staf Medik fungsional, perlu disusun Peraturan Internal (hospital by laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit;
-Undang-Undang NOrnor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nornor 25 Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 920/ Menkes/ Per/ XII / 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasla di Bidang Medik; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159.b/ Menkes/ Per/ II / 1988 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/Per/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medik (Medical Staff By laws) di Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pola tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini mengatur tentang hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pola tata kelola, pola tata kelola manajerial (managerial by laws), tata kelola staf medik (medical staff by laws), perubahan peraturan internal, kerahasiaan informasi medis, serta reviu kebijakan, pedoman dan prosedur. Pola tata kelola RSUD dimaksudkan sebagai pedoman bagi RSUD dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit dan memberikan panduan mengenai hak dan kewajiban bagi kalangan profesional, meliputi tenaga medis dan non medis. Pola tata kelola menganut prinsip transparansi, akuntabilitasm responsibilitas, dan independensi. Pola tata kelola merupakan peraturan internal rumah sakit yang didalamnya memuat struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi-fungsi logis, dan pengelolaan sumber daya manusia. Guna memungkinkan penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan dibentuk instalasi yang merupakan unit pelayanan non struktural. Instalasi terdiri dari instalasi pelayanan medik dan penunjang medik. Staf Medik Fungsional (SMF) rumah sakit terdiri dari dokter umum, dokter spesialis dan dokter sub spesialis, dokter gigi umum, dan dokter gigi spesialis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2017
PEMBINAAN JIWA KORPS, KODE ETIK DAN BUDAYA KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik dan Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etik dan budayanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik dan Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luwu Utara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3094) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
4150);
..-..,. .
4. Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS, KODE ETIK DAN BUDAYA KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adaJah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adaJah Bupati Luwu Utara.
4. Pejabat yang berwenang adalah Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang
mempunyai
pengangkatan,
wewenang melaksanakan proses pemindahan, dan pemberhentian
pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pegawai Negeri Sipil adalal Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara.
8. Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan,kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativit.as, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republikindonesia.
9. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari.
10. Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah Falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan pendorong yang dibudayakan dalam Pemerintah Daerah.
11. Majelis Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah Tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di Lingk:ungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang bertugas melaksanakan penegakkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
12. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan tulisan at.au perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps, kode etik dan budaya kerja.
13. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
14. Pelapor adalah seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang telah at.au sedang adanya peristiwa pelanggaran kode etik.
15. Pengadu adalah seorang yang memberitahukan disertai permintaan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak pegawai yang telah melakukan pelanggaran kode etik.
16. Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu pelanggaran kode etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
17. Laporan adalah penyampaian secara tertulis kepada pejabat yang berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi pelanggaran
18. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaanterhadap pegawai yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
19. Perlindungan administrasi adalah perlindungan terhadap sanksi administrasi.
BAB II
PEMBINAAN JIWA KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
a. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil;
b. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat; dan
c. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil mencakup:
a. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil;
b. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah
Daerah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
c. peningkatan kerja sama antara Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil; dan
d. perlindungan terhadap hak- hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Pasal 5
Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, dibutuhkan Kode Etik dan Budaya Kerja sebagai landasan.
BAB III
NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai
Negeri Sipil meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
c.
d.
e.
f.
'- - g.
h.
1.
semangat nasionalisme;
mengutarnakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
ketaatan terhadap hulrum dan peraturan perundang•
undangan;
penghormatan terhadap hak. asasi manusia;
tidak dislaiminatif;
profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan semangat jiwa korps.
BAB IV
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada Kode etik.
(2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. etika terhadap diri sendiri;
b. etika terhadap sesama Pegawai;
,.-
\ �
• �
�
c. etika dalam berorganisasi;
d. etika dalam bermasyarakat; dan e. etika dalam bernegara.
Pasal 8
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a diwujudkan dalam bentuk:
a. menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing;
b. bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari•
hari;
c. proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri;
d. menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi;
e. menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan; dan
f. berpenampilan rapi dan sopan.
Pasal 9
Etika terhadap sesama Pegawai sebagamana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diwujudkan dalam bentuk:
a. saling menghormati sesama pegawai yang memeluk kepercayaan yang berbeda;
b. menjalin kerja sama yang baik dan sinergis dengan pimpinan dan/atau bawahan serta sesama pegawai;
c. menjunjung tinggi keberadaan Korps Pegawai Negeri
(KORPRI) sebagai wadah pemersatu pegawai;
d. tanggap, peduli, dan saling tolong menolong tanpa pamrih terhadap sesama pegawai;
e. menghargai pendapat orang lain dan bersikap terbuka terhadap kritik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
f. menghargai basil karya sesama pegawai.
Pasal 10
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c diwujudkan dalam bentuk:
a. mematuhi standar operasional prosedur kerja;
b. bekerja inovatif dan visioner;
c. memberikan pelayanan prima kepada setiap pelanggan;
d. menghormati dan menghargai sesama Pegawai dan
orang lain dalam bekerja sama; dan
. ..,
r
e. memberikan penghargaan kepada Pegawai yang berprestasi.
Pasal 11
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d diwujudkan dalam bentuk:
a. menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain; bergaya
b. hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan;
c. mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat;
d. tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu kehannonisan masyarakat; ·
e. menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar;
f. berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan; dan
g. membudayakan sikap tolong menolong dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.
Pasal 12
Etika dalam bemegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e diwujudkan dalam bentuk:
a. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara konsisten dan konsekuen;
b. menghormati lambang dan simbol Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
d. menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan
Negara;
e. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. menggunakan keuangan Negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
g. mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. berperan aktif dalam menyukseskan pembangunan
nasional;
i. memegang teguh rahasia negara;
j. menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa;
k. menggunakan sumber daya alam secara arif dan bertanggungjawab; dan
1. menjaga dan menggunakan fasilitas umum dengan baik sesuai peruntukannya.
Pasal 13
Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi wajib mematuhi dan berpedoman pada unsur-unsur Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal
12.
BABV
PENEGAKAN KODE ETIK
Bagian Kesatu
Sanksi dan Tindakan Administrasi
Pasal 14
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dibuat secara tertulis dan/atau ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3) Penetapan Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Sidang Majelis Kode Etik.
Pasal 15
( 1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa:
a. pemyataan secara tertutup; atau b. pemyataan secara terbuka.
(2) Dalam Pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung terlapor dan terlapor.
(4) Dalam Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Pimpinan Instansi/ SKPD.
..
"--.
Pasal 16
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melalrukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administrative.
(2) Tindakan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diperiksa oleh Majelis Kode Etik ternyata merupakan pelanggaran Disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang• undangan.
(3) Majelis Kode Etik Wajib menyampaikan rekomendasi pelanggaran Disiplin kepada Pejabat yang berwenang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penetapan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penegakan Kode Etik
Pasal 17
(1) Untuk Penegakan kode etik di linglrungan Pemerintah
Daerah dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 18
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua ex oficio Sekretaris Daerah merangkap Anggota;
b. 1 (Satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris ex oficio kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia merangkap Anggota; dan
d. sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota.
(2) Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima)
orang, maka jumlahnya harus ganjil.
(3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.
Pasal 19
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a. melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik;
b. membuat rekomendasi peberian sanksi moral dan tindakan administratif; dan
c. menyampaikan keputusan sidang majelis kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 20
Majelis dalam melaksanakan tugas berwenang untuk:
a. memanggil pegawai untuk didengar keterangannya sebagai terlapor;
b. menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan;
c. mengajukan pemeriksaan secara langsung kepada terlapor, pelapor/pengadu dan/atau saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaranyang dilakukan oleh terlapor;
d. memutuskan/menetapkan terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran;
e. memutuskan/menetapkan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik; dan
f. merekomendasikan sanksi moral dan tindakan administrasi.
Pasal 21
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf a berkewajiban:
a. melaksanakan koordinasi dengan anggota majelis untuk mepersiapkan pelaksanaan sidang dengan mempelajari dan meneliti berkas laporan/ pengaduan pelanggaran kode etik;
b. menentukan jadwal sidang;
c. menentukan saksi-saksi yang perlu didengar keterangannya;
d. memimpin jalannya sidang;
e. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan;
f. mempertimbangkan saran, pendapat baik dari anggota majelis maupun saksi untuk merumuskan putusan sidang;
g. menandatangani putusan sidang; h. membacakan putusan sidang; dan i. menandatangani putusan sidang.
\
•
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b berkewajiban:
a. membantu kelancaran pelaksanaan tugas Ketua
Majelis;
b. memirnpin sidang apabila Ketua Majelis berhalangan;
c. mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretaris
Majelis; dan
d. menandatangani berita acara sidang.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c berkewajiban:
a. menyiapkan administrasi keperluan sidang;
b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor, pelapor/pengadu dan/atau saksi yang diperlukan;
c. menyusun berita acara sidang;
d. menyiapkan konsep keputusan sidang;
e. menyampaikan surat keputusan sidang kepada terlapor;
f. membuat dan mengirimkan laporan basil sidang kepada atasan terlapor; dan
g. menandatangani berita acara sidang.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf d berkewajiban:
a. mengajukan pertanyaan kepada pelapor/pengadu dan/atau saksi kepentingan sidang;
terlapor,
untuk
b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis baik
diminta ataupun tidak; dan
c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan penijauan di lapangan.
Pasal 22
( 1) Keputusan Majelis diambil melalui musyawara dan mufakat.
(2) Dalam hal musyawara dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak tercapai, maka keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
(3) Anggota majelis yang tidak setuju terhadap keputusan sidang tetap menandatangani keputusan sidang.
(4) Ketidaksetujuan sebagaimana di.maksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara sidang.
(5) Format berita acara sidang dan Putusan Kode Etik pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 23
(1) Sidang majelis tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terlapor setelah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tenggang waktu antara surat panggilan pertama dan surat panggilan berikutnya 7 (tujuh} hari kerja.
(3) Sidang Majelis tetap memberikan Keputusan sidang walaupun terlapor tidak hadir dalam sidang.
(4) Keputusan majelis bersifat final.
(5) Format laporan/pengaduan lisan dan tertulis serta surat panggilan tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 24
(1) Untuk mendulrung pelaksanaan tugas Majelis Kode etik dibentuk Sekretariat Majelis Kode Etik.
(2) Sekretariat Majelis Kode Etik berkedudukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(3) Keanggotaan Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VI
TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU DAN SAKSI
Pasal 25 (1) Hak terlapor:
a. mengetahui susunan keanggotaan Majelis sebelum
pelaksanaan sidang;
b. menerima salinan berkas laporan/pengaduan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama palin lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang;
c. mengajukan pembelaan;
d. mengajukan saksi dalam proses persidangan;
e. meneima salinan keptusan sidang 3(tiga) hari setelah keputusan dibacakan; dan
f. mendapatkan perlindungan administrasi.
(2) Kewajiban terlapor:
a. memenuhi semua panggilan;
b. menghadiri sidang;
c. menjawab semua pertanyaan yan diajukan oleh ketua dan anggota majelis;
d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis;
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh majelis ; dan
f. berlalru sopan.
Pasal 26 ( 1) Hak pelapor/pengadu:
a. mengetahui tndak lanjut laporan/pengaduan yang disampaikan;
b. mengajukan saksi dalam proses persidangan;
c. mendapatkan perlindungan;
d. mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan;
e. memberikan identitas secara jelas; dan
f. mendapatkan perlindungan administratif.
(2) Kewajiban pelapor/pengadu:
a. memberikan laporan/pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. menjaga kerahasiaan laporan/pengaduan yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang;
c. memenuhi semua panggilan;
d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang majelis; dan
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh
majelis.
Pasal 27
(1} Saksi mendapat perlindungan administrasi.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban:
a. memenuhi semua panggilan;
b. menghadiri sidang;
c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh majelis;
d. memberikan keterangan yang benarsesuai dengan yang diketahui tanpa dikurangi maupunditaambah;
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarka oleh majelis; dan
f. berlaku sopan.
Pasal 28
(1) Pegawai yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik direhabilitasi nama baiknya, berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Majelis.
,, BAB VII BUDAYA KERJA
Pasal 29
Motto Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah adalah "Melayani dengan Hati, Sepenuh Haii, dengan Hati• haii dan Tidak sesuka Hati".
Pasal 30
Budaya Kerja Pegawai meliputi:
a. mengembangkan kernitraan dalam memberikan pelayanan terbaik;
b. mengedepankan perilaku kerja secara gotong royong untuk memberikan hasil kerja yang lebih optimal;
c. mengernbangkan sikap kepedulian terhadap
kepentingan masyarakat;
d. disiplin, komitmen, dedikasi, ikhlas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
e. bersikap jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan;
f. melaksanakan pekerjaan secara objektif dan transparan
serta menghindari benturan kepentingan;
g. melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus;
h. berpikir dan bertindak untuk menghasilkan sesuatu yang baru;
i. memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efi.siensi;
J. berani mengambil tindakan dan solusi dalammenyelesaikan masalah;
k. bersikap terbuka terhadap ide-ide baru yang konstruktif;
.. •
'
1. melakukan pekerjaan secara terukur, mulai dari perencanaan, proses, hingga hasil;
m. berupaya untuk meningkatkan kompetensi;
n. melaksanakan pekerjaan secara efektif, efisien,
o. sistematis, terarah, dan berkualitas; dan
bekerja sesuai dengan standar kinerja.
Pasal 31
(1) Budaya Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan oleh Pegawai dalam bentuk perilaku kerja.
(2) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dipegang teguh dan dijalankan oleh Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. JUJur;
b. kerja keras; dan
c. melayani.
Pasal 32
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017
hak - keuangan - dan - administratif - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2017/223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mrlaksanakan ketentusn Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penghasilan tunjangan Kesejahteraan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belnja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat