Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.074.040.210. 938,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 65.221.916.950,35 sehingga menjadi Rp. l.139.262.127.888,35 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; c. Pembiayaan Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat