Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Mengubah ketentuan dalam pada Lampiran Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENELITIANDAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan sebagai salah satu fungsi penunjang dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,perlu disusun kerangka kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan yang mengakomodir berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam suatu rencana penelitian dan pengembangan secara komprehensif dan sinergis
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017,Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota BIma Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019
Materi Pokok : Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup,Kelitbangan,Kewenangan dan Tanggung Jawab,Organisasi Kelitbangan,Tahapan Kegiatan Kelitbangan,Hasil Kelitbangan,Sistem data,Sumber Daya Kelitbangan,Kerjasama,Pendanaan,Kerangka kerja model sistem kelitbangan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima,Inovasi daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Jumlah Halaman : 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Subang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, Perlu melakukan Penyusunan dan
Perubahan terhadap Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah yang diatur oleh
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Subang, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Subang, perlu menyusun Peraturan
Bupati Subang tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Subang;
c. bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 57 Tahun
2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah,
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Subang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah,
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Subang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Subang Nomor 101 Tahun 2021
Terdiri dari 21 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Subang
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa
ABSTRAK:
bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresi
budaya yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika,
etika, moral dan spiritual yang dapat menuntun
kehidupan agar lebih berbudaya dan berkeadaban memperlihatkan kondisi yang semakin menurun, sehingga perlu memasukan muatan lokal bahasa Jawa
sebagai keunggulan lokal yang diberikan di Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa
dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah wajib mengembangkan,
membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam
kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan
zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan
budaya Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (6) dan ayat
(7) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
disebutkan bahwa mata pelajaran Bahasa Jawa wajib
diajarkan sebagai muatan lokal pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Unsur Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa
Bab III Fungsi Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa
Bab IV Arah Kebijakan dan Pelaksanaan
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2022
Perubahan atas peraturan bupati gorontalo utara nomor 13 tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD/14/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertiinbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
4. Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pernukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagirnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah
Undang-undang (UU) NO. 14, LN.2022/No.157, TLN No.6803, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
ABSTRAK:
Untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Selatan yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian besar wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Provinsi Papua Selatan berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 5 hlm; Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluasluasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh
layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah,
perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru; bahwa agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
dan Peserta Didik Pindahan pada Satuan Pendidikan
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama beijalan secara objektif, transparan,
akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi perlu
menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2022/2023;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru
dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Pemalang Tahun
Pelajaran 2022/2023;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Daya Tampung dan Rombongan Belajar
Bab III Tata Cara PPDB
Bab IV Pendataan ulang dan Pemutakhiran Data
Bab V Perpindahan Peserta Didik
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 dicabut.
234 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2022, Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme
pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola
dan/atau penyedia; Bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran
2022 telah disetujui oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan untuk dilaksanakan melalui
mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara
swakelola; bahwa untuk melaksanakan swakelola Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan diperlukan
penguatan kapasitas satuan pendidikan negeri dan
organisasi masyarakat/yayasan penyelenggara
pendidikan melalui pelibatan Tim Teknis dari tenaga
ahli profesional di bidang konstruksi; d. bahwa untuk melaksanakan swakelola Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan perlu memperkuat
kapasitas dan kompetensi satuan pendidikan negeri
dan organisasi masyarakat/yayasan penyelenggara
pendidikan dengan melibatkan Tim Teknis;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 ; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Halaman: 17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat