Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Unsur Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa Bab III Fungsi Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa Bab IV Arah Kebijakan dan Pelaksanaan Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat