a. bahwa pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, menyatakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai batas waktu yang ditetapkan tidak mengambil Keputusan Bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan sampai saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 belum ditetapkan, maka untuk memperoleh persetujuan Gubemur Jawa Timur guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013.
1. UU Nomor 12 Tahun 1985; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 20 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11 UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. UU Nomor 36 Tahun 2009; 13. UU Nomor 12 Tahun 2011; 14. PP Nomor 28 Tahun 1972; 15. PP Nomor 109 Tahun 2000; 16. PP Nomor 24 Tahun 2004; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 54 Tahun 2005; 19. PP Nomor 55 Tahun 2005; 20. PP Nomor 56 Tahun 2005; 21. PP Nomor 58 Tahun 2005; 22. PP Nomor 65 Tahun 2005; 23. PP Nomor 72 Tahun 2005; 24. PP Nomor 79 Tahun 2005; 25. PP Nomor 6 Tahun 2006; 26. PP Nomor 3 Tahun 2007; 27. PP Nomor 38 Tahun 2007; 28. PP Nomor 39 Tahun 2007; 29. PP Nomor 6 Tahun 2008; 30. PP Nomor 48 Tahun 2008; 31. PP Nomor 5 Tahun 2009; 32. PP Nomor 54 Tahun 2010; 33. PP Nomor 69 Tahun 2010; 34. PP Nomor 71 Tahun 2010; 35. PP Nomor 2 Tahun 2012; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07 /2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2012; 42. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; 43. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 44. Permenkeu Nomor 137/PMK.07/2012; 45. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 46. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 47. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2005; 48. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 49. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 50. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007; 51. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 52. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 53. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011; 54. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011; 55. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011; 56. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011; 57. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011; 58. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011; 59. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011; 60. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011; 61. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011; 62. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011; 63. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011; 64. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2011; 65. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011; 66. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011; 67. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011; 69. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.061.770.062.416,08
2. Belanja Daerah Rp. 1.120.934.669.860,58(-)
Surplus/ (Defisit) Rp. (59. 164.607 .444,50)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Rp. 108.192.963.609,50
b. Pengeluaran Rp. 5.400.000.000,00 (-)
Pembiayaan Netto Rp. 102.792.963.609,50 (-)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 43.628.356.165,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 47 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sebagai realisasi Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin maka
perlu untuk mengatur dan menyusun tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin;bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Fungsi;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2012.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-W Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Perhubungan, Komunikasi dan Informatika maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatanstruktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19-G Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19-R Tahun 2009 dicabut.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum perlu menetapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Akademi
Keperawatan Pemerintah Kota Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal
tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Akademi Keperawatan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008 ; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 45 tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pendapatan dan biaya, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, perubahan RBA dan DPA, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45
Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Bali atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangundangan
Nomor 01.C/LHP/XIX.DPS/05/2012 tanggal 28
Mei 2012;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sudah tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum
saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010
Pasal 9 Ketentuan Pasal 9 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 47, BN.2013/No.114, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat