PEMBLAYAAN PERSLAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBlAYAAN PERSlAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bone, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Sebagai pelaksanaan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati Menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
: 1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria (Lernbarang Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nornor 3851);
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495):
6. Undang - undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang perubahan Kedua Nblflor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 5539); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25 SKB /V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah Desa dan Desa adat atau y..ang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang sesingkat dengan itu.
7. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanah bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati mi dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi
pemerintah Desa maupun kelurahan dalam hal penyeragaman biaya persiapan PTSL.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program prioritas PTSL sehingga dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat dan akan meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat.
BAB III PEMBIAYAAN Pasal 3
Pembiayaan yang dibebankan pada masyarakat dilakukan karena biaya
persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran
Penndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 4
Pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan Materai;dan
c. kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa.
Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a berupa surat pemyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan /penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 6
Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan Meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat
Pemyataan.
Pasal 7
Pembiayaan kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi:
a. biaya pengadaan dokumen pendukung;
b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan
c. transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor Kelurahan/desa ke kantor Pertanahan/desa ke Kantor Pertanahan.
Pasal 8
Besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan persiapan PI'SL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima
Puluh ribu rupiah).
Pasal 9
(1) Biaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 distor kepada bendahara yang di pilih sendiri oleh masyarakat yang terdaftar dalam program PI'SL berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dana yang telah disetor digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 10
Guna kepentingan pengawasan, maka masyarakat yang ditunjuk sebagai pengelola dana swadaya masyarakat sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 diwajibkan membuat pertanggungjawaban kepada msyarakat peserta PI'SL.
Pertanggungjawaban sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 dilakukan apabila semua tahapan program PTSL telah selesai.
Pasal 12
(1) Pengawasan atas pelaksanaan pembiayaan kegiatan PTSL dilakukan oleh lembaga pengawasan di Desa/Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan.
(2) Lembaga di tingkat Desa/Kelurahan wajib menerima dan memproses
pengaduan masyarakat secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 13
Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan persiapan PTSL kepada masyarakat.
BAB IV PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023
layanan informasi publik - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2023 (92): 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan pembinaan ideologi Pancasila
yang berkualitas, perlu penyelenggaraan layanan informasi publik. Bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Lampiran file: 47 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28 dan lampiran hlm 29 sd 47)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014
KLAFISIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klafisikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Klasifikasi dan Penetapan Nilai .Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objeli Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tenta.ng Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peratxiran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 73);
PERATURAN BUPATI TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan wewenangnya di bidang perpajakan daerah.
6. Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perpajakan daerah.
7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
9. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
10. Bangunan adalah konstruksi tehnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan.
11. Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak sektor perkebunan, objek pajak sektor perhutanan, dan objek pajak sektor pertambangan.
12. Klasifikasi adalah pengelompokkan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan.
Pasal 2
(1) Klasifikasi dan besarnya NJOP bumi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Dalam hal nilai jual bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi klasifikasi NJOP bumi sebagaimana pada lampiran I tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, nilai jual bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP bumi.
Pasal 3
( 1) Klasifikasi dan besarnya NJOP bangunan adalah sebagaimana pada larnpiran II Peraturan ini.
(2) Dalam hal nilai jual bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi klasifikasi NJOP bangunansebagaimana pada lampiran II Peraturan Bupati ini, nilai jual bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP bangunan.
Pasal 4
Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk masing-rnasing Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
PasalS
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN
SAMPANG TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rancangan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang
mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan
politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan
keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan
nasional;
b. bahwa dengan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat penyesuaian kebijakan Pusat dan regulasi,
serta penyesuaian terhadap kondisi pandemi yang ada saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019–
2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019–
2024. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 2),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2022
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 10 - tahun - 2015 - tenatng - pola - tarif - badan - layanan - umum - daerah - rumah - sakit - umum - daerah - 45 - kuningan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2022/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenkes No. 85 Tahun 2015 dengan ditetapkannya Perbup untuk pengaturan pola tarif layanan Badan Layanan Umum daerah maka perlu menetapkanPerda tentang pencabutan Perda Kab. kuningan No. 10 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Peraturan Daerah Tenatng Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ebeberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014, UU No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggraan pendapatan belanja daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 97) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 126 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 71 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN Ketentuan Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 13 diubah, Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 15 diubah, Ketentuan Ayat (6) Pasal 19 huruf f diubah, huruf g dan huruf h dihapus, Ketentuan Ayat (2) Pasal 21 diubah, . Diantara Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu Ayat (2A), Ketentuan Ayat (2) Pasal 23 diubah, dan Ketentuan Ayat (2) Pasal 24 diubah dan antara Ayat (2) dan Ayat (3) disisipkan 2 (dua) Ayat yaitu Ayat (2A), dan Ayat (2B)
PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Perjalanan
Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN MAKANAN JADI BAGI LANJUT USIA MISKIN DAN/ATAU TERLANTAR
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pemerintah daerah dalammemberikan perlindungan sosial untuk kemudahan pelayanan bagi lanjut usia yang
tidak potensial agar dapat menikmati taraf hidup yang wajar .
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Makanan Jadi Bagi Lanjut Usia Miskin dan/atau Terlantar, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah';
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pemberian Makanan Jadi Bagi Lanjut Usia Miskin dan/atau Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pemberian Makanan Jadi Bagi Lanjut Usia
Miskin dan/atau Terlantar
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan pengambilalihan saham divestasi PT. Freeport Indonesia sesuai perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tanggal 12 Januari 2018, terkait dengan kepemilikan saham dalam Perseroan Khusus yang dimiliki oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan/atau konsorsium BUMN dengan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2018 Nomor 7), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat