Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 71 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 71 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
07 November 2023
Tanggal Pengundangan
07 November 2023
Tanggal Berlaku
07 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 71
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 259 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
    Ketentuan Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 13 diubah, Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 15 diubah, Ketentuan Ayat (6) Pasal 19 huruf f diubah, huruf g dan huruf h dihapus, Ketentuan Ayat (2) Pasal 21 diubah, . Diantara Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu Ayat (2A), Ketentuan Ayat (2) Pasal 23 diubah, dan Ketentuan Ayat (2) Pasal 24 diubah dan antara Ayat (2) dan Ayat (3) disisipkan 2 (dua) Ayat yaitu Ayat (2A), dan Ayat (2B)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan