Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2018/No.223, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 13A, https://bnpb.go.id : 2 hlm.
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Permendikbud No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
Petunjuk Teknis - Pemberian - Bantuan Operasional - Penyelenggaraan - Museum - Taman Budaya
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 36, BN 2024 (436)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman
Budaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, penerima bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; pengalokasian; penyaluran; penggunaan dan pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 113);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum
dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 270); dan
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 116),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 6, BN. 2021 No. 1476/www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dengan memberikan bantuan pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk tertib pelaksanaan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ruang lingkup Peraturan Perpustakaan Nasional ini meliputi: a. jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah; b. mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. pertanggungjawaban dan pelaporan. Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 1, BN. 2019 No. 871, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 225);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
Pendahuluan; Kebijakan dan strategi BOKB; Prosedur Pelaksanaan BOKB; Penggunaan BOKB; Pelaporan; Pemanauan dan evaluasi; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
32 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat