Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan
Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, bantuan sosial, sumber daya, sanksi admnistrasi, sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2000 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 perlu penerapan sanksi yang tegas, sehingga perlu adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 D i Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 D i Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional;
1 1. Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menter i Kesehatan Nomor HK.Ol .07/MENKES/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020;
15. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Huku m Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pacitan;
Peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II huru f c diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
mengubah peraturan bupati nomor 70 tahun 2020
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 27.1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 44 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus DIsease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Buki Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2020; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Bupati Sleman Nomor 20.4 Tahun 2020;
Materi Pokok : Ketentuan Lampiran I Romawi I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.4 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 44 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus DIsease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Buki Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu yang berpotensi dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan standar satuan harga dan bukti pertanggungjawaban belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020, dalam hal kegiatan yang pelaksanaan dan penyelesaiannya dibatasi waktunya oleh peraturan perundang-undangan, dan/atau pelaksanaan ketugasan bersifat lintas instansi/lembaga dan/atau lintas sektor dalam menghasilkan kebijakan untuk Pemerintah Daerah dapat ditetapkan standardisasi harga jasa tersendiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar Hukum peraturan ini : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 25Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2020;
Mater Pokok : Standardisasi Harga Barang dan Jasa, Bukti Pertanggungjawaban Belanja barang dan Jasa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 20.4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 44 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus DIsease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Buki Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga Dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang Dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga Dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang Dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dasar Hukum peraturan ini : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2020; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020;
Materi Pokok : Mengubah Lampiran II Romawi II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11.B Tahun 2020
PELAKSANAAN POLA HIDUP MASYARAKAT PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT, DISIPLIN, DAN PRODUKTIF DI TENGAH PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat.
ABSTRAK:
berdasarkan evaluasi epidemiologi, sistem kesehatan, surveilans kesehatan, situasi perekonomian dan situasi sosial di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, maka pasca Penetapan "Status Tanggap Darurat" Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat, perlu dilanjutkan dengan penerapan masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif ditengah pandemi Covid-19; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 24 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum, b.Maksud dan Tujuan c. Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi d.Penetapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 d.Peningkatan Penanganan Kesehatan e.Penyesuaian Kegiatan/Aktivitas Masyarakat f.Pengendalian Moda Transportasi g.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan h.Pembiayaan i.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELAMJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, apabila belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan untuk direalokasik ke belanja tidak terduga. Bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga hasil realokasi dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019.
Perpu No. 1 Tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020, Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat No. 58/KPTS/III/2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pengguna dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.b Tahun 2020
PENGGUNAAN MASKER DAN PEMBATASAN JARAK FISIK DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH PENYAKIT MENULAR DAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.b, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Pemerintah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap warga masyarakat untuk dapat hidup sehat lahir batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik bagi penghidupannya; untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak fisik dalam melakukan aktifitas; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangPenggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penggunaan Masker d.Pembatasan Jarak e. Peran Serta Masyarakat f.Pembinaan dan Pengawasan g.Pembiayaan h.Ketentuan Sanksi i.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 42.A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.A, BD.2020/NO.45A, LL Kab. Kayong Utara : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kayong Utara, perlu memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.4 Tahun 1984, UU No.6 Tahun 2007, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018 , PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Pemberian Insentif dan Santunan Kematian; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 35A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 35A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa saat ini sedang terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana non-alam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian, aktivitas sosial, dan lainnya, sehingga perlu diatur protokol kesehatan dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara umum dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease 2019 (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 7/96/2017).
10. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 32 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 3)).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENERAPAN PROTOKOL
KESEHATAN BAB III
BAKAL CALON DAN CALON KEPALA DESA BAB IV
KEGIATAN MUSYAWARAH/RAPAT BAB V
TAHAPAN SELEKSI TAMBAHAN BAB VI
TAHAPAN PENETAPAN CALON KEPALA DESA BAB VII
TAHAPAB PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA BAB VIII
TAHAPAN KAMPANYE BAB IX
TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BABX
PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
KEPALA DESA BAB XI TUGAS DAN WEWENANG SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 BAB XII
SANKSI BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat