peraturan ini mengatur mengenai Dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masyarakat di Provinsi khususnya dibidang ekonomi, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan yang terdiri atas: a. Bantuan Pangan; dan/atau b. Bantuan Uang. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Pemerintah; b. Pemerintah Kabupaten/Kota; c. organisasi masyarakat; atau d. masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat