ABSTRAK: |
- Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Ketahanan Pangan Kata Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETABANAN PANGAN KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara
Pemerinta.han Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan
Pemerinta.han yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Ketahanan Pangan Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Ketahanan Pangan
Kota Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Ketahanan Pangan Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada
Dinas Ketahanan PanganKota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Keta.hanan
Pangan Kota Palopo;
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan telmis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang t�rtentu.
BABII SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub BagianPerencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak La.njut. c. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, terdiri atas :
1) Seksi Ketersediaan Pangan;
2) Seksi Distribusi Pangan;
3) Seksi Kerawanan Pangan.
d. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, terdiri atas :
1) Seksi Konsumsi Pangan;
2) Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
3) Seksi Keamanan Pangan.
f. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam La.rnpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3
Dinas Ketahanan Pangan, membantu Walikota dalam melaksanakan urusan
Pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4
(1) Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan yang menjadi kewenangan daerah.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai Fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja Dinas Ketahanan Pangan
Kata Palopo;
b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Ketahanan Pangan;
c. pengoordinasian program dan kegiatan untuk mewujudkan
Ketahanan Pangan;
d. penyusunan laporan hasil kegiatan Dinas Ketahanan Pangan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; dan
e. pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok danFungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Dinas
Ketahanan Pangan Kota Palopo;
b. melaksanakan perumusan teknis di Bidang Ketahanan Pangan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan Ketahanan Pangan;
d. melaksanakan penyusunan laporan hasil kegiatan Dinas Ketahanan Pangan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
e. melaksanakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
( 1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup badan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi,dan Tindaklanjut.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretaris mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaan urusan Sekreta.riat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan,
Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat
menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
.•
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan
informasi;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
k. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana
kebutuhan anggaran;
1. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
m. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan penghapusan barang;
n. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
o. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
p. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
q. menilai prestasi kerja bawahan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagi.an yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian dan Aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
1. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan
penjadwalan serta pemusnahan arsip:
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
n. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola Database Dinas dan Tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub BagianPerencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Ri.ncian Tu.gas:
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
j. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketlga
BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Paragraf 1
Bidang Ketersediaan dan Distrlbusi Pangan
Pasal 8
(1) Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan dipimpin seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai Tugas Pokok: melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan dan pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan, distribusi pangan dan penanganan penanggulangan kerawanan pangan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, mempunyai Fungsl: a. penyiapan, penyusunan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan
ketersediaan pangan;
b. penyiapan, penyusunan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan distribusi pangan; dan
c. penyiapan, penyusunan, koordinasi pelaksanaan kegiatan
penanggulangan penanganan kerawanan pangan.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang ketersediaan dan distribusi pangan, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. melaksanakan koordinasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
b. melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
c. melaksanakan kebijakan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
d. memberikan pendampingan kegiatan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
e. melaksanakan penyusunan dan pemantapan program di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
f. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Ketersediaan Pangan
Pasal 9
( 1) Seksi Ketersediaan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Ketersediaan Pangan mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Ketersediaan Pangan, mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana danpelaksanaan kegiatan di seksi ketersediaan pangan;
b. melaksanakan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan,
penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
d. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan
dalam rangka menghadapi Harl Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
e. melaksanakan penyiapan bahan analisis data ketersediaan pangan;
f. melaksanakan penyiapan data, pengolahan serta penyusunan Neraca
Bahan Makanan (NBM);
g. melaksanakan penyiapan data, pengolahan serta penyusunan Pola
Pangan Harapan (PPH) ketersediaanpangan;
h. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan jaringaninformasi ketersediaan pangan;
i. melaksanakan penyiapan bahan pendampingan ketersediaan pangan,
penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
j. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi,supervisi dan pelaporan kegiatan ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Distribusi Pangan
Pasal 10
(1) Seksi Distribusi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Distribusi Pangan mempunyai Tugas Pokok : penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunandan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pengawasan, dan evaluasi di seksi distribusi pangan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Distribusi Pangan, mempunyai Rinci.an Tu.gas:
a. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi terkait distribusi dan
harga pangan;
b. melaksanakan penyiapan bahan analisis data terkait distribusi dan harga pangan;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di seksi distribusi pangan;
d. melaksanakan penyiapan data dan informasi rantai pasokan dan
jaringan distribusi pangan;
e. melaksanakan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan;
f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
g. melaksanakan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen
dan konsumen untuk panel harga;
h. melaksanakan penyiapan bahan pendampingan kegiatan distribusi dan harga pangan;
1. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di seksi distribusi pangan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Kerawanan Pangan
Pasal 11
(1) Seksi Kerawanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Kerawanan Pangan mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pengawasan dan evaluasi penanganan kerawanan pangan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kerawanan Pangan, mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi terkait cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
c. melaksanakan penyiapan bahan analisis data cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
d. melaksanakan penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan Kota Palopo;
e. melaksanakan penyiapan pemanfaatan cadangan panganmasyarakat
dan Pemerintah Kota Palopo;
f. melaksanakan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
h. melaksanakan penyiapan data dan informasi kerentanan dan kerawanan pangan Kota Palopo:
i. melaksanakan penyiapan bahan pendampingan terkait cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
j. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di seksi kerawanan pangan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Bagian Keempat
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Paragraf 1
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
Pasal 12
( 1) Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai Tu.gas Pokok: melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan Pangan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaanpenyiapan penyusunan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Konsumsi Pangan;
b. pelaksanaan penyiapan, penyusunan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Penganekaragaman konsumsi pangan;
c. pelaksanaan penyiapan, penyusunan, koordinasi pelaksanaan kegiatan keamanan pangan.
(4) Untuk melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi mengenai konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
b. melaksanakan penyusunan bahan rumusan kebijakan terkait konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan,dan keamanan pangan;
c. melaksanakan kebijakan terkait konsumsi pangan,
penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
d. melaksanakan pendampingan pelaksanaan kegiatan konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
e. melaksanakan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
f. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan,dan keamanan pangan;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Konsumsi Pangan
Pasal 13
(1) Seksi Konsumsi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Konsumsi Pangan mempunyai Tugas Pokok: melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan, serta pemberian pendampingan, pengawasan dan evaluasi di seksi konsumsi pangan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Konsumsi Pangan mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi konsumsi pangan;
b. melaksanakan penyiapan bahan analisis data konsumsi pangan;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana danpelaksanaan kegiatan di seksi konsumsi pangan;
d. melaksanakan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
e. melaksanakan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
f. melaksanakan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
h. melaksanakan penyiapan bahan pendampingan konsumsi pangan;
i. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di seksi konsumsi pangan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Pasal 14
( 1) Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemberian pendampingan, pengawasan dan evaluasi penganekaragaman konsumsi pangan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi terkait promosi
penganekaragaman konsumsi pangan;
b. melaksanakan penyiapan bahan analisis terkait promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana
danpelaksanaan kegiatan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
d. melaksanakan penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seim.bang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya pangan lokal;
e. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
f. melaksanakan penyiapan bahan kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal;
g. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok
Lokal;
h. melaksanakan penyiapan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
i. melaksanakan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangandan pengembangan pangan lokal;
j. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Keamanan Pangan
Pasal 15
(1) Seksi Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Keamanan Pangan mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di seksi keamanan pangan.
(3) Untuk melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Kepala Seksi Keamanan Pangan mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan dan kerjasama serta informasi keamanan pangan;
b. melaksanakan penyiapan bahan analisis di bidang kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
d. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan
segar yang beredar;
e. melaksanakan penyiapan data untuk bahan sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
f. melaksanakan penyiapan data jejaring keamanan pangan daerah
(JKPD);
g. melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
h. melaksanakan penyiapan bahan pendampingan kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
i. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di seksi keamanan pangan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATAKERJA Pasal 16
1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Ketahanan Pangan wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang• undangan;
2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 17
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Ketahanan Pangan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 18
1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Ketahanan Pangan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Ketahanan Pangan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing• masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•
Pasal 19
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Ketahanan Pangan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan.
Pasal 20
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Ketahanan Pangan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 21
( 1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BABVII
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dengan keahlian tertentu.
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional yang dimaksud dalam pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
(3) Jumlah, Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja;
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor
25 Tahun 2009 tentang Togas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kota Palopo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|