penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembiayaan syariah buana mitra perwira kabupaten purbalingga tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 telah menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira, ditetapkan dengan Peraturan Bupati; dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2015, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas tambahan Penyertaan Modal dan masa berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 74 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
PP No. 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990
PP No. 37 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
PP No. 43 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
PP No. 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Bank Umum dan Pembukaan Rekening Penerimaan Dan Rekening Pengeluaran Pada Bank Umum
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan untuk mendukung kelancaran penerimaan dan pengeluaran daerah guna memaksimalkan pelayanan publik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penunjukan Bank Umum Dan Pembukaan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran Pada Bank Umum.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010.
Rekening Penerimaan dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan. Rekening Pengeluaran pada bank umum yang ditunjuk diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD. Jumlah dana yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menampung rencana kegiatan beberapa SKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah. Bentuk penerimaan daerah adalah seluruh penerimaan yang tertera dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Penarikan dana dari Rekening pengeluaran di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah. Pemindahbukuan dana dari rekening pengeluaran pada Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah. Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai
Komulatif penyertaan modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU NO. 3 Tahun 1953; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No.2 Tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp4.660.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh juta rupiah). Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dengan kode rekening 6.2.2.002.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
PP No. 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Diubah dengan :
PP No. 73 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998
PP No. 54 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998
Mengubah :
PP No. 60 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 38 Tahun 2020
penempatan uang pemerintah daerah pada bank umum dalam bentuk deposit
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Pemerintah Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Peraturan dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam rangka Manajemen Kas Pemerintah Erah serta berdasarkan ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang negara/ daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; Perda Kab Pohuwato No.8 Tahun 2007; Perda Kab Pohuwato No.7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penempatan Uang Pemerintah Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kewenangan, Pemilihan dan Penetapan Bank Umum, Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum, Mekanisme Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum, Pencairan Deposito Pada Bank Umum, Evaluasi dan Rekonsiliasi, Pelaporan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
RINCIAN - TUGAS - DAN - FUNGSI - ORGANISASI - BADAN - KEUANGAN- DAN - ASET - DAERAH - KABUPATEN - BATU - BARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dimana terdapat perubahan Struktur Organisasi pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Keuangan Dan Aset Daerah perlu diganti guna untukmelaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023.
Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, Kepala Badan, Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Subbidang Pengelolaan Belanja, Subbidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Subbidang Akuntansi, Subbidang Pelaporan, Bidang Anggaran, Subbidang Anggaran I, Subbidang Anggaran II, Bidang Aset, Subbidang Pengamanan dan Pengahapusan, Subbidang Penatausahaan Aset, TATA KERJA, KETENTUAN LAIN - LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 65 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 38 Tahun 2012
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5478/95/Ek tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5479/95/Ek tentang Pegawai Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, menyebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Gambar Logo PD BPR Bank Pemalang
Bab III Organ PD BPR Bank Pemalang
Bab IV Direksi
Bab V Organisasi dan Tata Kerja PD BPR Bank Pemalang
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Disiplin Pegawai
Bab VIII Rencana Kerja dan Anggaran
Bab IX Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
Bab X Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XI Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XII Kerjasama
Bab XIII Pembinaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5478/95/Ek tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5479/95/Ek tentang Pegawai Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat