Dalam Peraturan ini diatur tentang Penempatan Uang Pemerintah Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kewenangan, Pemilihan dan Penetapan Bank Umum, Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum, Mekanisme Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum, Pencairan Deposito Pada Bank Umum, Evaluasi dan Rekonsiliasi, Pelaporan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat