ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Sekretariat Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa pengawasan mutu hasil perikanan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan secara optimal, melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan serta lingkungannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.9 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.141 tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.13 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Propinsi No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Kftentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2003.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentag Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor: 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII TATA KERJA; BAB IX KEPEGAWAIAN; BAB XI KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom maka untuk mencapai kemandirian Daerah perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Daerah perlu memungut Retribusi Penyedotan Kakus ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2003.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003
Pembentukan - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Muaro Jambi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah dibidang Pengelolaan Air Minum; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Kepmendagri No. 2 Tahun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/Men/2000.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Direktur; Badan Pengawas; Pemberhentian; Modal Usaha; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggajian; Fasilitas; Pembubaran; Kepegawaian; Kepangkatan dan Jabatan; Hak, Penghasilan dan Penghargaan; Pensiun Pegawai Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah atau Keputusan Direktur atas Persetujuan Kepala Daerah.
21 hlmn; 5 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. setiap Koperasi yang dibentuk harus memiliki status Badan Hukum Koperasi, sehingga untuk kepentingan pendataan potensi Daerah, serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pada umumnya dan di Kota Makassar pada khususnya, maka perlu menetapkan ketentuan pemberian status Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai dasar gerak opearsional Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar
b. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Perangkat Daerah Kota Makassar mempunyai tugas dan 2 fungsi secara tekhnis member arah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perkoperasian sesuai kewenangan Daerah, maka untuk menunjang gerak operasional Dinas, perlu pula menetapkan pengenaan Retribusi Daerah atas setiap penerbitan status Badan Hukum KOperasi, serta dana pembinaan dan pengembangan koperasi di Kota Makassar yang mengarah kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
Retribusi Pemberian Status Badan Hukum dan Dana Pembinaan dan Pengembangan Koperasi merupakan Retribusi sebagai pembayaran langsung oleh koperasi kepada Pemerintah Daerah yang besarnya telah ditentukan dalam Perda dan dalam Anggaran Dasar setiap koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dengan telah disyahkannya UU RI No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Izin Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; SYarat-Syarat Perizinan; Prinsip dan Sasaran Retribusi; Cara Perhitungan Pembayaran; serta Wilayah Pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai Masa Retribusi saat Retribusi Terutang; Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; serta Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat