Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Bidang Transmigrasi Bupati Pati dan Bupati Lamandau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah; bahwa berlandaskan ketentuan tersebut huruf a, Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten
Lamandau berupaya ingin meningkatkan kesejahteraan warganya dan mengembangkan daerah dalam bidang transmigrasi melalui kerjasama antar Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b tersebut, maka untuk pelaksanaan kerjasama antar daerah dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Bersama.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur mengenai penyelenggaraan pembangunan bidang transmigrasi. Obyek Kerjasama dalam Keputusan Bersama ini adalah Penyelenggaraan transmigrasi dengan lokasi pada Satuan Pemukiman Tapin Bini di Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan insentif fiskal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan insentif fiskal.
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan insentif fiskal, Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya kepada Daerah Tertinggal Berkinerja Baik yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Daerah Tertinggal adalah Insentif Fiskal yang dialokasikan kepada Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditujukan untuk mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 66, BN.2020/No.1125, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Permendag No. 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 53, BN.2020/No.524, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Permendag No. 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 38, BN.2018/No.340, http://jdih.kemendag.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024
Perizinan, Pelayanan PublikTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Pelaksanaan - Penanaman Modal - Tata Cara - Pemberian Izin - Penanaman Modal - Kawasan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN 2024 (446); 29 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal
dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan
Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (6) dan
Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian
Dasar hukum peraturan ini Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009; UU Noor 39 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai bentuk penanaman modal; tata cara pemberian izin pelaksanaan transmigrasi bagi badan usaha dalam penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelayanan penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelaporan, pembinaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016
tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian
Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam
Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 878) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata
Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha
dalam Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1160); dan
b. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan
Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1164),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 14, BN 2023 (1082); 12 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023
Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN.2023 (589)/ 6 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas pembantuan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, perlu menambah
daerah yang menerima tugas pembantuan di bidang transmigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran
2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran
2023 diubah
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat