Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2018

Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2018
Tanggal Berlaku
09 Mei 2018
Sumber
BN.2018/NO.615, jdih.dephub. go.id : 7 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis
Mencabut :
  1. Permenhub No. 18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan