Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Daerah, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat, produktifitas dan daya saing daerah, serta
pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah
dengan melakukan inovasi; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
dan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah
Daerah berwenang melakukan Penerapan Inovasi Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Peran Pemerintah Daerah; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Perencanaan Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji coba inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Informasi Inovasi Daerah; Penyebaran/Diseminasi Inovasi Daerah; Kerja sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kabupaten Brebes, perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional; bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan daerah, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Brebes sekaligus untuk menumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayahnya, mengatur, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan di wilayahnya serta mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki masyarakat di wilayah daerah Kabupaten Brebes untuk dilestarikan dan didayagunakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak, kewajiban dan kewenangan, standar nasional perpustakaan, koleksi perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, pembentukan dan pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan dan organisasi profesi, pendanaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca dan peningkatan literasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Dearah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Dearah; Tata Cara Penganggaran dan Pengelolaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus
dilaksanakan melalui tata kelola kepemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; bahwa kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Penetapan Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SIKK dan JIKK, Sumber Daya Pendukung, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Daerah, Pengawasan dan Pengendalian dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat
untuk mengembangkan potensi Masyarakat agar menjadi
manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa; bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam
rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai
wahana pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Magelang
serta sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya
cetak dan/atau karya rekam; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan
di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pengelolaan Perpustakaan
Bab III Jenis-Jenis Perpustakaan
Bab IV Organisasi Profesi
Bab V Sinergisitas, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi
Bab VII Naskah Kuno
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022
Arsip, Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
Bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan, pemberdayaa, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka Pemerintah Daerah melakukan pengaturan fasilitasi Pesantren agar penyelenggaraan Pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, serta memberikan beasiswa bagi santri untuk kemajuan pendidikan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Fasilitas Penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren;
Beasiswa Santri;
Pembinaan;
Fasilitas Penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Desa;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Tim Pengembangan dan pemberdayaan pesantren;
Perlindungan penyelenggaraan pesantren;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa keberadaan PT. Asabaru Dayacipta Lestari selaku Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam memajukan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu adanya upaya penguatan kelembagaan dan penyesuaian dengan perkembangan hukum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari;
. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. ASABARU DAYACIPTA LESTARI DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU BERDIRI; PEMBUBARAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban daerah mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan startegis sebagai bagian dari identitas dan jati diri memori koletif bangsa, dan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perIindungan bak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ogan Komering Ilir harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambung.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, kewenangan, penyelenggaraan kearsipan, kerja sama, pendanaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan arsip vital, alih media arsip, penyusutan arsip, prosedur dan standar layanan akses arsip statis, tata cara pelayanan jasa kearsipan, tata cara pelaksanaan pembinaan, standarisasi prasarana dan sarana, tata cara pembentukan forum kearsipan diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 278 ayat (2) UndangUndang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menertapkan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Hak dan Kewajiban;
Evaluasi dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga
agar dinamika gerak maju masyarakat senantiasa
berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita
nasional, Arsip harus dapat menjadi sumber
informasi, acuan, dan bahan pembelajaran bagi
masyarakat; bahwa pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
organisasi politik, orgarusasi kemasyarakatan,
Perusahaan dan perseorangan harus menunjukkan
tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan,
penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan Arsip yang
tercipta dari kegiatan-kegiatannya; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan Kearsipan, maka
diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan
Kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber daya manusia, penyelenggaraan kearsipan, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip, layanan kearsipan, pengawasan, kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
36 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat