Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2022

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Peran Pemerintah Daerah; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Perencanaan Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji coba inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Informasi Inovasi Daerah; Penyebaran/Diseminasi Inovasi Daerah; Kerja sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.10
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan