Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 1957.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan, diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P3NK adalah alternatif Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil pengembangan kawasan. Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya dalam Penyediaan lnfrastruktur, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan P3NK.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pendanaan nilai kawasan dilakukan dengan penyaluran kembali Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan yang diperoleh dari Penerima Manfaat. Dana P3NK dimaksudkan untuk menyediakan Pendanaan untuk pengembangan kawasan, Penyediaan Infrastruktur, dan/atau peningkatan sarana dan prasarana dan pelayanan publik.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung partisipasi badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur melalui hak pengelolaan terbatas dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 27 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2020.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap: 1) BMN pada kementerian/lembaga; dan 2) aset BUMN. Aset BUMN sebagaimana dimaksud berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatkan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset. Dukungan tersebut dapat dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
ABSTRAK:
Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan jalan tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan jalan tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Percepatan - Pembangunan - Pengoperasian - Bandar Udara - Very Very Important Person - Ibu Kota Nusantara - ikn
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 31, LN.2023/No.77, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2022; PP Nomor 32 Tahun 2021; Perpres Nomor 63 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (Bandar Udara VVIP) dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara. Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara. Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP bersumber dari: 1) APBN dan 2) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Percepatan - Pembangunan - Jalan Tol - Sumatera - perubahan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 131, LN.2022/No.218, jdih.setneg.go.id: 20 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
ABSTRAK:
Untuk kepastian penambahan ketentuan lingkup penugasan, pendanaan, dan pembiayaan, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2014. Pasal yang diubah yaitu Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, Pasal 2E, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
Penugasan Khusus - Percepatan - Pelaksanaan - Pembangunan Infrastruktur
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 120, LN.2022/No.193, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur ddam Pasal 5 huruf i Perpres Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 27 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan khusus Presiden kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Dalam pelaksanaan penugasan khusus, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-undangan.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaem penugasan khusus bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat