Perpres ini mengatur mengenai percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (Bandar Udara VVIP) dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara. Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara. Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP bersumber dari: 1) APBN dan 2) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat