Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1994/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994 tertanggal 31 Maret 1994 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tanggal 24 Desember Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 19 Desember Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 Desember Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/609/1993; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/118/1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta No. 01/DPRD/1/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/1994 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perburuan Satwa Buru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1994.
Dengan berlakunya PP ini, maka : Staatsblad 1940 Nomor 247 jo Staatsblad 1941 Nomor 51 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952 dan Stbl. 1941 No. 57 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 1994
Bahwa dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung, kebutuhan dan penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan
juga semakin meningkat. Sebagai upaya penertiban dan penataan yang memperhatikan aspek
keagamaan, sosial budaya, asas pembangunan tanah dan upaya untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal
penyediaan tanah untuk pemakaman perlu diatur dengan sebaik-baiknya. Perda Nomor 12 tahun 1980 tentang Pengelolaan Kuburan-kuburan
Umum dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang ini maka perlu
diganti dan untuk itu perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-uildang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1991.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Penunujukan dan penetapan lokasi tanah untuk pekerluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah. Penunjukan dan penetapan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman Bukan Umum dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1995.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 3 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997
KEPPRES No. 48 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997
KEPPRES No. 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997
KEPPRES No. 23 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996
KEPPRES No. 76 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996
KEPPRES No. 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996
KEPPRES No. 43 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996
KEPPRES No. 61 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995
KEPPRES No. 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994
KEPPRES No. 18 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994
Mengubah :
KEPPRES No. 83 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Sembilan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993
KEPPRES No. 58 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Delapan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1992
KEPPRES No. 104 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993
KEPPRES No. 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
KEPPRES No. 42 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
KEPPRES No. 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
KEPPRES No. 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
KEPPRES No. 30 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 1994.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1994/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-057 tanggal 19 Januari 1988; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/643/ 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 2 Tahun 1994; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 01/ DPRD/I/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 1995.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1996 No. 1A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan Lima tahun kelima yang merupakan
Pelita terakhir pembangunan jangka panjang Tahap Pertama telah memberikan
hasil-hasil yang positif dan telah mampu menjadikan keadaan yang
mantap untuk melanjutkan pembangunan pada pembangunan Jangka panjang
25 Tahun kedua. Untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan
Daerah Tingkat II Kabupaten Temanggung agar dapat mewujudkan
kesinambungan, keserasian dan keselarasan pembangunan daerah
dengan pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Nasional dalam
mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dan
kelanjutannya berjangka panjang, perlu adanya Pola Dasar Pembangunan
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 4 Tahun 1989 tentang pola dasar Pembangunan Daerah Tingkat II
Kabupaten Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi. Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1993-1998 yang di dalamnya mengandung rencana pembangunan Lima
Tahun Keenam Daerah mempunyai arti yang khusus dan strategis karena
merupakan tahapan pertama Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun
kedua dan sekaligus merintis serta mempersiapkan proses tinggal landas
pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Pola Dasar Pembangunan daerah perlu disusun dan dituangkan dalam suatu naskah secara sistimatis dalam kebulatan hubungan yang
menyeluruh, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 1993 tentang pedoman penyusunan Pola Dasar Pembangunan
Daerah. Oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tingkat
II Temanggung tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1988.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Berdasarkan Peraturan Daerah ini disusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Keenam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dan setiap tahun disusun Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah (RUPTD) yang masing-masing ditetapkan. oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung dan selanjutnya setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1996.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, LN. 1994 No. 10, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1994.
PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Diubah dengan :
PP No. 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
PP No. 49 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Pembangunan rumah susun di Daerah baik dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta adalah salah satu alternatif dari upaya memenuhi kebutuhan pokok akan perumahan yang layak bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan upaya peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah yang terbatas didaerah perkotaan
b. Sejalan dengan perkembangan pembangunan rumah susun didalam 3 wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan Rumah Susun, pemanfaatan, pembinaan pengelilaannya dan menjamin kepastian hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1958
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 1993
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
22. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
23. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun 1988
Bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan akan perumahan semakin meningkat dan lahan untuk pembangunan perumahan diperkotaan terbatas sehingga masalah perumahan menjadi sangat kompleks diperkotaan . Dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat serta menanggulangi permasalahan berkaitan dengan pemukiman kumuh maka pembangunan perumahan dengan sistem pembangunan secara vertikal dalam bentu rumah susun adalah salah satu alternatif pemecahannya. Agar pembangunan rumah susun dalan daerah yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, pemanfaatan, pembinaan, pengelolaannya dan menjamin kepastian hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1995.
49
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat