Pendirian - Perseroan Terbatas - (PT) Bungo Dani Mandiri Utama
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.6 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bungo Dani Mandiri Utama
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 84 UU No. 22 tentang Pemerintah Daerah, Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pendiriannya diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dimaksud.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tk II Bungo Tebo No. 11 Tahun 1994.
Perda ini mengatur tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bungo Dani Mandiri Utama, meliputi Pendirian Perusahaan Daerah; Anggaran Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2001
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Hotel; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hotel, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Admisnitrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas jalan maka untuk jenis kendaraan tertentu wajib melakukan pengujian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 34 tahun 2000; PP No 42 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; PP No 20 Tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Brebes No 28 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 07/Kpt.DPRD/V/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa tata cara uji berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di. Undangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Seri D Nomor 2 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dan menetapkan tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, pengelolaan keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2000 dicabut
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.4 Seri B 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 6 Tahun 1991
tentang Retribusi Terminal, Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum tidak sesuai lagi,
oleh karenanya perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor . 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undana Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Retribusi adalah Pungutan sebagai pembayaran atas jasa pemakaian fasilitas
terminal angkutan penumpang di Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomc,r 6 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Perangkat Daerah yang ada untuk disesuaikan dengan
undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang.
Undang –undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembanguna Masyarakat
Desa Kabupaten/Kotamadya;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pembentukan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
d. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
e. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kotamadya Daerah Tingkst II Semarang;
f. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061.1./293 Tahun 1992 tentang Penyususnan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksanaan Daerah Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
g. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061/0174 Tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
h. Keputusan Walikota Semarng Nomor 539/71 Tahun 1992 tentang Pembentukan Badan
Pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah dan Optimalisasi Aset Pemerintah Kota
Semarang.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2001
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat