Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD dr. H.Slamet Martodirdjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/Vlll 1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
20. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VII/2002 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MenKes/SK/IV / 2005 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf By Laws);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
27. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah;
Materi pokok ini antara lain memuat tentang Ketentuan umum; Kebijakan Tarif yaitu RSUD memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan tarif yang berlaku; Nama, Objek dan Subjek Tarif yatu Setiap pelayanan kesehatan di RSUD, dipungut tarif dengan nama Tarif Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besaran Tarif (Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan (unit cost) untuk setiap jenis pelayanan yaitu pelayanan medik dan penunjang non medik ) tidak termasuk biaya obat-obatan, alat habis pakai, dan sewa alat dengan pihak lain)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2015.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial
kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja dan Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat
(3)Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif KepadaPemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, dan PenerimaBantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Kepesertaan Jaminan Sosial
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nor 3602);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4267) ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan KeDua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5312);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 230, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5473);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) ;
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomoir 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255); 21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-12/MEN/VI/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III
TUJUAN BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAB V
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM
PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAB VI
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAB VII
HUBUNGAN KERJA SAMA BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2015
Pedoman - Pemberian Bantuan - Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) - Kabupaten Tebo - Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatka pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Tebo yang menjadi pasien rujukan dipandang perlu untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah daerah;
Dana Bantuan sebagaimana dimaksud adalah dana yang diperuntukan bagi pendamping pasien yang dirujuk berupa dana bantuan transportasi dan uang saku untuk menunjang dan membantu kelancaran pelaksana rujukan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2009; Permenkes No. 2581/MENKES/PER/XII/2011; Permenkes No. 40 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Tebo Tahun 2015, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penerimaan dan Besaran Dana Bantuan; Persyaratan Administrasi Penerima Bantuan; Tata Cara Pembayaran; Sumber Dana; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Pada Saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tebo Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien bagi Peserta BPJS-K Khusus PBI Kabupaten Tebo Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih diorientasikan kepada peningkatan kinerja unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan tugas um um pemerintah dan pembangunan serta memberikan pelayanan publik kesehatan, oleh karena itu perlu disusun panduan penyelenggaraan bidang kesehatan;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;' Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun
2009
Ketentuan Umum; Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN - SISTEM RUJUKAN - PELAYANAN KESEHATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaran kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2011; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis/Spesimen; Wilayah Cakupan Rujukan; Alur Rujukan; Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi pelayanan sistem
rujukan; dan pembinaan, diatur dengan keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PPNo.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permentan No.35/Permentan/OT.140/8/2006; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.46 Tahun 2012.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka
kesehatan merupakan salah satu urusan pemeintahan
yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini
berarti bahwa Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab
sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di
wilayahnya;
b. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki
peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, rumah
sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang
bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah dan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, maka perlu ditindaklanjuti
dengan penetapan Standar Pelayanan Minimal bagi
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Utara
yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c diatas maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI No 74 Tambahan Lembaran Negara
No.18);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014
No 244);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan
Publik;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun. 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
•
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2012
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Konawe Utara
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal
BAB IV Pelaksanaan
BAB V Penerapan
BAB VI Pembinaan dan Pengawasan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
69 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 51 Tahun 2012 tentang Perizinan Jasa Medik Veteriner
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat