Pedoman - Pemberian Bantuan - Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) - Kabupaten Tebo - Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatka pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Tebo yang menjadi pasien rujukan dipandang perlu untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah daerah;
Dana Bantuan sebagaimana dimaksud adalah dana yang diperuntukan bagi pendamping pasien yang dirujuk berupa dana bantuan transportasi dan uang saku untuk menunjang dan membantu kelancaran pelaksana rujukan.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2009; Permenkes No. 2581/MENKES/PER/XII/2011; Permenkes No. 40 Tahun 2012.
- Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Tebo Tahun 2015, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penerimaan dan Besaran Dana Bantuan; Persyaratan Administrasi Penerima Bantuan; Tata Cara Pembayaran; Sumber Dana; Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
- Pada Saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tebo Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien bagi Peserta BPJS-K Khusus PBI Kabupaten Tebo Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|