Materi pokok ini antara lain memuat tentang Ketentuan umum; Kebijakan Tarif yaitu RSUD memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan tarif yang berlaku; Nama, Objek dan Subjek Tarif yatu Setiap pelayanan kesehatan di RSUD, dipungut tarif dengan nama Tarif Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besaran Tarif (Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan (unit cost) untuk setiap jenis pelayanan yaitu pelayanan medik dan penunjang non medik ) tidak termasuk biaya obat-obatan, alat habis pakai, dan sewa alat dengan pihak lain)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat