TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BUTON.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya perubahan dalam pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Diubah: PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BUTON.
-
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha
mikro dan kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan
kecil kepada Camat di Kabupaten Konawe Selatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf
a perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara .
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro,
kecil dan menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
5. Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); . Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang
Pelaksanaan undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perlimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada
Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Lembaran daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
2013).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghindari terjadinya masa berlaku
suatu izin usaha secara terus menerus tanpa ada
waktu yang membatasi maka dipandang perlu
untuk menentukan tenggang waktu berakhirnya
suatu izin usaha;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Dalam Kabupaten Konawe perlu dilakukan
penyesuaian perubahan masa berlaku izin usaha
dan retribusi daftar ulang (heregistrasi) pada
perusahaan dalam wilayah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3215);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 204 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3649);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagaian Urusan Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan pemberian
Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012
Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2
tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2013 Nomor 111);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
Bagi Perusahaan-perusahaan yang mengadakan
penanaman modal menurut Undang-undang Nomor
1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1968;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1987 tentang penertiban Pungutan-pungutan dan
Jangka Waktu terhadap Pemberian izin Undangundang
Gangguan (UUG)/H.O);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1993 tentang Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan
Izin Undang-undang Gangguan (UUG)/H.O bagi
Perusahaan Industri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DALAM KABUPATEN KONAWE
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014
tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Kabupaten Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 164) dirubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2015 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kemampuan layanan rumah sakit, perlu melakukan penambahan jenis pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 gan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jenis pelayanan selain diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang, Rumah Sa.kit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang memberikan pelayanan
tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
7 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Juknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten OKU Selatan
ABSTRAK:
Usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan
dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan
non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu
diberikan legalitas hukum izin usaha dalam bentuk satu
lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya
dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam
berusaha.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha
Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat
dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau
pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha
mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Diatur pula tentang Ruang lingkup, Prinsip pemberian Izin Usaha Mikro Kecil, Tujuan Teknis Pemberian IUMK, Pendelegasian kewenangan, Pelaksanaan, Pendampingan, monitoring dan
evaluasi, laporan pendataan, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan IUMK. dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
19 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kutai Timur khususnya terhadap usaha mikro dan kecil,diperlukan adanya pemberian izin secara sederhana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam Peraturan Bupati
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.20 Tahun 2008; UU NO.3 Tahun 2014; UU NO.7 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2013; PERPRES NO.98 Tahun 2014; PERDA NO.6 Tahun 2013
IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.Usaha mikro dan kecil dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha.
Bukti legalitas usaha diberikan dalam bentuk:
a. surat izin usaha;
b. tanda bukti pendaftaran; atau
c. tanda bukti pendataan.
Pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun ditempat penerbitan IUMK. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan penyelenggaraan serta pembinaan dan pengawasan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mengatur tentang PERBUP Ketentuan Peralihan
16 hlm. 8 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 24 Tahun 2015
Standar Pelayanan Minimal - Seribu Hari Pertama kehidupan (HPK)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pertamggungjawaban perangkat daerah untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan dibidang kesehatan serta peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak perlu diatur Standar Pelayanan Minimal pada Seribu hari Pertama Kehidupan (HPK).
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Kepmenkes No. 1457 Tahun 2003; Kepmenkes No. 131 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK), meliputi: Pelayanan Pada ibu Hamil; Pelayanan pada Bayi Baru Lahir; Pelayanan pada Bayi Umur 0-11 Bulan; Pelayanan Pada Anak Balita; Pelayanan Seribu HPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK:
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang baik dan berkualitas merupakan salah
satu hak warga negara yang harus dipenuhi dengan
penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri
Kesehatan
Nomor
582/MENKES/SK/ 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2008.
Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat