Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019, pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang disusun setiap tahun. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Magelang Tahun 2018 yang akan dijadikan dasar penyusunan kegiatan pembangunan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019.
Mengatur dokumen perencanaan pembangunan daerah
sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Magelang dalam
melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Beasiswa
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan program pemberian beasiswa untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk pemberian beasiswa; Untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran mahasiswa/peserta didik di dalam dan di luar daerah, maka dipandang perlu membuat pedoman program beasiswa Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara; Perbup No. 12 tahun 2016 tentang Pedoman Program Beasiswa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemberian beasiswa yang merata sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Beasiswa.
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 tahun 2008; PP No. 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Beasiswa Dan Sasaran; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Tim Pengelola Kegiatan Peningkatan SDM Melalui Beasiswa Pemerintah Daerah; Bab V Hak Dan Kewajiban Penerima Beasiswa; Bab VI Pembatalan Beasiswa; Bab VII Mekanisme Seleksi; Bab VIII Besaran Beasiswa Dan Kuota; Bab IX Pendanaan; Bab X Mekanisme Penyaluran Dana Beasiswa; Bab XI Format Dokumen Beasiswa; Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETA BATAS NAGARI NANGGALO KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum diwilayah
Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan
batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari
Nanggalo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan BupatiPesisir Selatan Nomor 5 Tahun
2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN;
3. BATAS NAGARI NANGGALO;
4. KETENTUAN LAIN-LAIN;
5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Barang Milik Daerah (Prasarana dan Sarana Beserta Dokumen) Bidang Pendidikan, Bidang Perhubungan dan Bidang Kehutanan Dari pemerintah Kota Manado Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran angka I Matriks Pembagian urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Manajemen Pendidikan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a Pengelolaan Pendidikan menengah menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf O Pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Lajur 4 Daerah Provinsi huruf c Pengelolaan terminal penumpang tipe B menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf BB. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Lajur 1 nomor 2 Sub Urusan Pengelolaan Hutan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) huruf b Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatauan pengelolaan hutan kecuali pada KPHK huruf c Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi 1) Pemanfaatan kawasan hutan 2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu 3) Pemungutan hasil hutan 4) Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon huruf d Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara huruf e Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi huruf f Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan bukan kayu g Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi <6.000 m3/tahun huruf h Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi menjadi kewenangan daerah provinsi;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 404 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman pelaksanaan pengalihan BMD (Prasarana dan Saerana beserta dokumen) bidang pendidikan, bidang perhubungan, bidang kehutanan, dari Pemerintah Kota Manado kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 58 Tahun 2005;
6. PP No. 79 Tahun 2005;
7. PP No. 71 Tahun 2010;
8. PP No. 27 Tahun 2014;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
10. Permenkeu No. 238/PMK.05/2011;
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013;
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
13. Permendgari No. 19 Tahun 2016;
14. SE Mendagri No. 120/253/SJ.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan serta ruang lingkup, pelaksanaan inventarisasi BMD, Penyerahan BMD, Pencatatan BMD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Kewajiban Pemerintah Daerah menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan; rencana program dan kegiatan pembangunan lima tahun kedepan disusun dalam suatu dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahunnya; berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Gubernur setelah RPJMD ditetapkan; perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun
2017
DIatur mengenai Renstra yang tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dan mencapai taraf sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pclayanan kcpada masyarakat, terutama untuk peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial, perlu adanya pedoman pelaksanaan pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu mcnctapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pembentukan Daerah-daerah Ka bu paten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-dacrah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Rights (Kovenan Intemasional tentang Hak• hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
18. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
21. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
22. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5679);
23. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3177);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
29. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
30. Peratura.n Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
31. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
32. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional Dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 nomor 725);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007
Nomor 4 Seri E);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 38);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 220).
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas:
a. kesetiakawanan;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. partisipasi;
i. profesionalitas; dan
j. keberlanjutan.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial dilakukan secara terpadu dari
Fungsi-fungsi yang bersifat:
a. penyuluhan;
b. preventif;
c. represif;
d. rehabilitatif;
e. pengembangan;
f. perlindungan; dan
g. penunjang.
Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar; Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh relawan atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan panti sosial dilakukan berdasarkan standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial;
Jarninan Sosial dimaksudkan untuk menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas sensorik, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas ganda, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi;
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017, penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 yang telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 18 Tahun 2017; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDAKABSBT No 20 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 11 Tahun 2016; PERDAKABSBT No 30 Tahun 2016; PERBUPSBT No 10 Tahun 2017; PERBUPSBT No 64 Tahun 2017; PERBUPSBT No 13 Tahun 2015; PERBUPSBT No 24 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini daitur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa pemberian tunjangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama ini, belum mencerminkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya, sehingga belum berpengaruh terhadap peningkatan kinerja Pegawai Negeri SIpil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Peaturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan PNS yang memuat ketentuan umum; penerima TPP; dasar pertimbangan dan besaran TPP; potongan TPP; pengelolaan data dan pembayaran; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018
ENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM - KETENTRAMAN MASYARAKAT ABSTRAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. NO. 2018/13, TLD. NO. 2018/13, LL KABUPATEN BURU : 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buru. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buru, maka perlu disusun Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 2 THN 2015; PP NO. 43 THN 2012; PP NO. 16 THN 2018; PERMENDAGRI NO. 84 THN 2014.
Dalam Peratiran Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat