Dalam Peratiran Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat