Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2015
Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat kota pontianak tentang peningkatan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadri Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, Perpres No.81 Tahun 2010, Permendagri No.25 Tahun 2007, PermenpanRB No PER/05/M.PAN/4/2009, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas dan Prinsi Pengelolaan Penanganan Pengaduan, Penanganan Pengaduan; Pengelolaan Pelayanan Penanganan Pengaduan; Hak dan Kewajiban Penerima Pelayanan; Sarana/Media Resmi Pengaduan; Tata Laksana Pengelolaan Penanganan Pengaduan; Alur Pengelolaan penanaganan Pengaduan; laproan Hasil Pengelolaan Penanganan Pengaduan; Sekretariat Pengaduan; penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 34 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan dalam Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 tanggal Juli 2010, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2014
PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/NO.209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A)
KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan salah satu Urusan Wajib yang harus
diselenggarakan secara konkuren oleh Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga,
perdagangan orang dan eksploitasi seksual perempuan
dan anak merupakan permasalahan bangsa yang
memerlukan langkah-langkah pencegahan dan
penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan
melibatkan berbagai pihak dalam rangka menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. bahwa dalam rangka peningkatan Pelayanan dan
Perlindungan kepada Perempuan dan Anak di Kabupaten
Bantaeng sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan, perlu keterlibatan dan peran aktif masyarakat
dalam penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan
Anak, dengan membentuk pusat pelayanan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten
Bantaeng;
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3668);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|282
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The
Elemination of All Forms of Discrimination Against Women),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi Internasional Labour Organization
Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan
Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|283
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4606);
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 75);
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan
Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten Kota Layak Anak;
24. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
25. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegagahan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 234);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Dokumentasi dan Informasi Hukum|284
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kependudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
BAB VI
KEPENGURUSAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
NOMOR 34 TAHUN 2014
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2015
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/No. 34 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan,
keterjangkauan dan kualitas pelayanan upaya
kesehatan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan
Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan
menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2005 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Nomor
4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4584);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: BLUD Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar
sesuai SPM BLUD Puskesmas. Kepala BLUD Puskesmas bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan SPM BLUD
Puskesmas. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM BLUD
Puskesmas dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dengan kualifikasi
dan kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 29), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 34, BN.2016/NO. 1168, kemenkes.go.id :7 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan mengatur pemberian sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu, perlu memberikan tata cara dalam pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu; Berdasarkan ketentuan PP No.86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dimana pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah atas permintaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Nomor 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah, terdiri atas:
a. Kewajiban;
b. Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu;
c. Tata cara pengenaan sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu;
d. Tata cara pencabutan sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu;
e. Kerja sama;
f. Pembinaan dan Pengawasan; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat