PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 19 Ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No.15/PMK.07/2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, serta Ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah, khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah maka perlu peninjauan kembali atas Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu ditetapkan Perunahan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No 6 Tahun 1995, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2007, PP No 69 Tahun 2010, Perda Kota Kendari No 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan struktur dan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, namun dalam implementasinya terdapat perubahan
mekanisme pemungutan dan penambahan beberapa jenis Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu yang perlu disesuaikan dalam
Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara BAB VI I I dan BAB I X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB I XA;
2. Diantara Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2009
TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi
Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan
Pelayanan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
Dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Udang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang
Sistem Pemerintahan Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia
Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tanun 2011
Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis
Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5229);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
-3-
12.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346 );
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5468 );
14.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594 );
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah
(Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32 );
16.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 3);
18.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 18);
19.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum,
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 16);
-4-
20.Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BABA V
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
BAB VIII
BESARAN TARIF RETRIBUSI PARKIR
BAB IX
PETUGAS PARKIR
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 8 TAHUN 2015
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 8 Tahun 2012
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk pengendalian volume kendaraan dan kemampuan masyarakat perlu dilakukan evaluasi terhadap penyesuaian tarif pajak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011.
Perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rebibusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang tatz- cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal;
2. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan
Konsumen (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tanrbahan l€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambaban kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya
Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
35, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambaharr
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6632);
l l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang
Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 812);14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang
Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1650);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan TerafTera Ulang (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 11),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2027 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG UTTP DAN PENGUJIAN BDKT
BAB IV PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI PENAGIHAN
BAB VII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAAN RETRIBUSI
BAB IX PEMERIKSAAN RERIBUSI
BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat