Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 36 Tahun 2013
KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL DI KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/NO.205
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan
Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Bantaeng maka
perlu dukungan kebijakan yang mengarah pada
perwujudan aneka ragam pangan dan peningkatan
konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu diatur dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42 Tahun
2010 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Dokumentasi dan Informasi Hukum|274
Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009;
11. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Daerah
Kabupaten Bantaeng.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
NOMOR 36 TAHUN 2013
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 36 Tahun 2013
PERBUP Kab. Sleman No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 36 Tahun 2013 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2014
PERBUP Kab. Sleman No. 41 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 36 Tahun 2013 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Dokter dan Paramedis yang Bersumber dari Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.P.P.Magretti Saumlaki
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum menegaskan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Jasa dokter dan para medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 masih terinklud di dalam jasa rumah sakit sehingga selama ini disetor ke kas daerah dan belum dibayarkan kepada dokter dan para medis. Jasa dokter dan para medis untuk tahun 2012 dan tahun 2013 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013 namun belum dapat dilakukan pembayaran karena belum ada dasar hukum, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Jasa Dokter dan Para Medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang:
Jasa Dokter dan Para Medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Jasa Pelayanan
4. Besaran Jasa Pelayanan
5. Pembayaran
6. Pemanfaatan
7. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
8. Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Perka BKPM No. 14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
4 hlm, lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan danpelayanan masyarakat, dalam rangka mewujudkan Reformasi birokrasi maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Mininal pada Pemerintahan Kota Lubuklinggau. Sesuai Pasal 9 ayat (3) PP No.65 Tahun 2005, Pemerintah Daerah meyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang memuat target tahunan capaian Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Peraturan Menteri.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3)
Peraturan Daerah Walikota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, maka penetapan Nilai Jual Obyek
Pajak dilakukan oleh Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686),
sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
9. Undang-Undang Nomor 33 TahUn 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
mana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012
Nomor 9);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI NILAI JUAL OBYEK PAJAK
BAB III PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2013
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PENANDATANGANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PENANDATANGANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya di bidang perijinan serta mendorong
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi, maka perlu adanya sistem pemberian ijin yang cepat, tepat, efisien, akuntabel, dan terpadu;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab perijinan dan non perijinan di bidang penanaman modal, perlu melimpahkan Kewenangan Pengeloaan dan Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan perijinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B) dan Izin-Izin Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2005 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2009 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9);
26. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
28. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 20, Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26);
29. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 27);
30. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin
Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 28);
31. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin
Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 29);
32. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 37);
33. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
34. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perijinan dari Unit Kerja Teknis kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 9);
35. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Unit Kerja Teknis kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 45);
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 45 Tahun 2012
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat