Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 36 Tahun 2013

Jasa Dokter dan Paramedis yang Bersumber dari Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.P.P.Magretti Saumlaki

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Jasa Dokter dan Para Medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Jasa Pelayanan 4. Besaran Jasa Pelayanan 5. Pembayaran 6. Pemanfaatan 7. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban 8. Monitoring dan Evaluasi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jasa Dokter dan Paramedis yang Bersumber dari Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.P.P.Magretti Saumlaki
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan