JASA DOKTER DAN PARAMEDIS
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Dokter dan Paramedis yang Bersumber dari Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.P.P.Magretti Saumlaki
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum menegaskan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Jasa dokter dan para medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 masih terinklud di dalam jasa rumah sakit sehingga selama ini disetor ke kas daerah dan belum dibayarkan kepada dokter dan para medis. Jasa dokter dan para medis untuk tahun 2012 dan tahun 2013 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013 namun belum dapat dilakukan pembayaran karena belum ada dasar hukum, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Jasa Dokter dan Para Medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang:
Jasa Dokter dan Para Medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Jasa Pelayanan
4. Besaran Jasa Pelayanan
5. Pembayaran
6. Pemanfaatan
7. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
8. Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|