Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Prov. Kalimantan Timur No.7 Tahun 2018 Pasal 56 ayat (4) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Gubernur berkewajiban membuat Peraturan Gubernur terkait kriteria area dengan nilai konservasi tinggi.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.5/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.7 Tahun 2018.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang kriteria area dengan nilai konservasi tinggi, meliputi:
a. area yang secara signifikan mengandung keanekaragaman spesies yang penting untuk dilestarikan;
b. elemen bentang alam atau lansekap (patch, matriks, koridor) yang penting bagi terselenggaranya dinamika proses ekologi alami untuk mendukung populasi spesies yang penting untuk dilestarikan;
c. area yang berisi ekosistem unik, langka, rentan atau terancam;
d. area yang dapat menyediakan jasa ekosistem;
e. area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati; dan
f. area yang penting bagi identitas budaya tradisional dari masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahapan
perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
Gubernur melaksanakan tahapan persiapan pengadaan
tanah;
c. bahwa agar tahapan persiapan pengadaan tanah dapat
dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan
berhasil guna perlu disusun petunjuk teknis
penyelenggaraan persiapan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis
penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010,
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, persiapan pengadaan tanah, pendelegasian persiapan pengadaan tanah, pengadaan tanah skala kecil, biaya operasional dan biaya pendukung persiapan pengadaan tanah, evaluasi dan pelaporan persiapan pengadaan tanah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS PERMOHONAN SESUATU HAK DI ATAS BIDANG TANAH HAK PENGELOLAAN MILIK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS PERMOHONAN SESUATU HAK DI ATAS BIDANG TANAH HAK PENGELOLAAN MILIK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 telah ditetapkan Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Sesuatu Hak di atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1996, PermenKBPN No.9 Tahun 1999, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 2019, Pergub Kalbar No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan atas Pasal 1 Dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Gubernur ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengefektifkan upaya pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam
wilayah Masyarakat Hukum Adat yang berkaitan kebakaran
lahan, perlu pedoman pelaksanaannya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, perlu
menetapkan tata cara pembukaan lahan non gambut bagi
Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
tahun 2020
Ruang lingkup dalam peraturan Gubernur ini meliputi:
a. perizinan;
b. rata cara pembukaan dan pengelolaan lahan;
c. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan
d. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 139 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PENGELOLAAN USAHA BERBASIS LAHAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Sanksi Administrasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.45 Tahun 2004; PP No.28 Tahun 2011; Permlh No.2 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalbar No.6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sanksi Administratif; Mekanisme Pemberian Sanksi Administratif; Pencabutan Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
13 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 140 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan
PERGUB No. 76 Tahun 2008 tentang Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).
PERGUB No. 134 Tahun 2011 tentang Pengecualian Pengenaan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan.
PERGUB No. 166 Tahun 2016 tentang Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan/atau Izin Penunjukan Penggunaan Tanah.
PERGUB No. 209 Tahun 2016 tentang Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang.
PERGUB No. 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan.
Keputusan Gubernur Nomor Da.11/3/11/1972 tentang Penyempurnaan Prosedur Permohonan Izin Membebaskan Dan Penunjukkan/Penggunaan Tanah Serta Prosedur Pembebasan Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya Untuk Kepentingan Dinas/Swasta Di Wilayah DKI Jakarta (Lembaran Daerah Tahun:1972 Nomor:16)
Keputusan Gubernur Nomor 540 Tahun 1990 Keputusan tentang Petunjuk Gubernur Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan Atas Bidang Tanah Untuk Pembangunan Fisik Kota di DKI Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1990 No.29 Seri D Nomor:28)
Keputusan Gubernur Nomor 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan Terhadap Pembebasan Lokasi Lahan Tanpa Izin Dari Gubernur Kepala DKI Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 No.4A Seri D Nomor:76)
Keputusan Gubernur Nomor 678 Tahun 1994 tentang Peningkatan Intensitas Bangunan di Wilayah DKI Jakarta (Lembaran Daerah Nomor: 53 Tahun: 1994 Seri: D Nomor:52)
Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 1998 tentang Tata Cara Permohonan• dan Penyelesaian Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi Lahan Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri di DKI Jakarta (Lembaran Daerah Nomor: 5 Tahun: 1998 Seri: D Nomor:5)
Mencabut sebagian
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasal 5 s.d. Pasal 16; Pasal 26 s.d. Pasal 32; Pasal 34 s.d. Pasal 47; Pasal 49 s.d. Pasal 57; Pasal 73; serta Pasal 74.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 118, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi DKI Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan, layak huni dan berdaya saing global perlu dilakukan penyederhanaan regulasi terkait pemanfaatan ruang dalam rangka memperkuat izin pemanfaatan ruang sebagai instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan atau penggunaan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERBUG ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai jenis izin pemanfaatan ruang, tahapan pengajuan izin pemanfaatan ruang, dan pengawasan pemanfaatan ruang dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor Da.11/3/11/1972; Keputusan Gubernur Nomor 540 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Nomor 640 Tahun 1992; Keputusan Gubernur Nomor 678 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 1998; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 166 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 stdd eraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2019; dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 16, Pasal 26 sampai dengan Pasal 32, Pasal 34 sampai dengan Pasal 47, Pasal 49 sampai dengan Pasal 57, Pasal 73 dan Pasal 74 Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2018.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang tata cara pelaksanaan kewajiban pembangunan hunian dan non hunian; Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pelayanan izin pemanfaatan ruang; dan Peraturan Gubernur tentang tata cara pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang dan bangunan.
42 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada MasingMasing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038).
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nama Jalan Pada Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak reklame serta adanya perubahan nomenklatur organisasi pada perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame, perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai nama jalan pada kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada MasingMasing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038).
72 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kata Waduk Melati (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas
ABSTRAK:
bahwa PT MRT Jakarta ditugaskan sebagai operator utama pengelola kawasan transit oriented development koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubemur Nomor 140 Tahun 2017 dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Dukuh Atas kepada Gubernur, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan PRK Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Menteng, Kata Administrasi Jakarta Pusat, dan Kecamatan Setiabudi, Kata Administrasi Jakarta Selatan seluas ±146 Ha (lebih kurang seratus empat puluh enam hektar) rincian beserta perencanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kata Waduk Melati (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2).
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang atas persil tanah.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Transportasi Darat/Laut/Udara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora Dan Senayan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, kawasan Istora dan Senayan merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit untuk dikelola oleh PT MRT Jakarta, dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT Jakarta telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Istora dan Senayan kepada Gubernur, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan, pengembangan, dan pembangunan pada Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora dan Senayan yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi
Jakarta Pusat dan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 99 Ha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang kota Kawasan Cikini
ABSTRAK:
bahwa kawasan Cikini merupakan kawasan yang memiliki karakter sebagai pusat kegiatan seni dan budaya serta merupakan salah satu bagian penting dari sejarah pembentukan wajah kota Jakarta, sehingga keberadaannya perlu dilestarikan melalui pengendalian dan perencanaan tata ruang dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, serta peningkatan kualitas rancang kota dan arsitektur kota guna memperkuat karakter wajah kota Jakarta salah satunya dilaksanakan dengan menyusun panduan rancang kota, maka perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan, pengembangan, dan pembangunan pada Kawasan Cikini yang berlokasi di Kelurahan Kebon Sirih, Kelurahan Cikini, dan Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat seluas + / - 1 74Ha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang perizinan dan rekomendasi pemanfaatan ruang.
4 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat