Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Pemeriksaan investigatif, Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah (penghitungan Kerugian Negara/Daerah); dan pemberian keterangan ahli. BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Sedangkan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan BPK melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Selain itu, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam rangka menunjang Implementasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 3 tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010l PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 98 Tahun 2018; Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2015; Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019; Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Perda Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2), diubah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya yakni hak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kulitas hidupnya serta kesejahteraan umat manusia yang merupakan bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi. Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat. Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan serta berwenang menetapkan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.43 Tahun 2007; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewajiban, hak dan kewenangan pemerintah kabuoaten dan masyarakat dalam peyelenggaraan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, diatur juga mengenai jenis-jenis perpustakaan serta sarana dan prasarana perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE
2. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE
meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggaran SPBE;
e. Percepatan SPBE; dan
f. Pemantauan dan evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun
ABSTRAK:
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas Air Minum , Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan Air Minum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945; UU No 11 Tahun 1974; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No.1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 71 Tahun 2016 ; Permendagri No. 37 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Perda Kab. Karimun No. 2 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2013 Nomor 2)
semua peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Kab. Karimun No. 2 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2013 Nomor 2) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari Pajak Daerah, perlu meninjau kembali beberapa tarif Pajak Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 6; Pasal 10 ayat (3); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 16 ayat (2); Pasal 19; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat; Pasal 37 ayat (4); Pasal 38; Pasal 43 ayat (1); Pasal 44; Pasal 49 ayat (3) dan (4); Pasal 53 ayat (1); Pasal 55; Pasal 61 ayat (2) dan (5); Pasal 64; Pasal 69 ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 70 ayat (4), (7), (8), dan (9) dan ditambah 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal; Pasal 71 ayat (3); Pasal 76 ayat (2); Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB; Diantara ayat (2) dan (3) Pasal 86 disisipkan 1 (satu) ayat; Pasal 95 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
12 Hlmn.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2020 No. 393, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan ketentuan Pasal 38
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
2. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 143);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1221);6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1222);
7. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
8. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 895);
9. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 896);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan; Komposisi; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan; Sistem Informasi; Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Nagari TA 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagari, perlu disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh Pemerintah Nagari dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan Nagari
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019, Permendes PDTT No. 17 Tahun 2019, PMK No. 205/PMK.07/2019, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan APBNagari TA 2020 , meliputi:
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari
2. Prinsip Penyusunan APBNagari
3. Kebijakan Penyusunan APBNagari
4. Teknis Penyusunan APBNagari
5. Publikasi dan Pelaporan
6. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan untuk melakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, maka perlu dilakukan perubahan kelembagaan pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 78)
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020
tambahan penghasilan pegawai - pemungut pajak dan retribusi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah berupa
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil
Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Mekanisme Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Pertanggungjawaban, Penganggaran dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor
38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal
Nomor 38.A Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor
3b.A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat