Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH RATU AGUNG NIAGA UNTUK MENGELOLA KLINIK PRATAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BENGKULU DI JAKARTA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kepentingan daerah untuk
mendukung percepatan pelaksanaan program Jemput
Sakit Pulang Sehat berupa pelayanan medik dasar dan
penginapan sementara bagi masyarakat Kota Bengkulu
yang akan berobat di Jakarta sebelum memperoleh
layanan dari fasilitas kesehatan yang dituju, serta untuk
mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, Pemerintah
Kota Bengkulu akan mendirikan klinik pratama di
Jakarta;
b. bahwa untuk mengoperasikan klinik serta memanfaatkan
aset eks gedung Kantor Penghubung Kota Bengkulu di
Jakarta guna mendukung perekonomian daerah, perlu
memberikan penugasan kepada Perusahaan Daerah Ratu
Agung Niaga;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, setiap penugasan kepada
BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penugasan
Kepada Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga Untuk
Mengelola Klinik Pratama Milik Pemerintah Kota
Bengkulu di Jakarta;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2003
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ratu Agung
Niaga (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 29
Tahun 2003);
PENUGASAN; JANGKA WAKTU PENUGASAN; PENDANAAN DAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH; PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Mexico Serikat T. Ismail Moh. Tayeb S.H. Ke Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2016
PENDELEGASIAN WEWENANG - PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN NASKAH DINAS DALAM BIDANG KEPEGAWAIAN, DAN PEMBERIAN MANDAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Bupati sebagai Pejabat Pemerintahan berhak
mendelegasikan wewenang dan memberikan mandat kepada
pejabat Pemerintahan lainnya; bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi
penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam
bidang kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan
wewenang dan memberikan mandat kepada pejabat
Pemerintahan yang ditunjuk; bahwa Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2005
tentang Pengaturan Penunjukan Pejabat Struktural
Sementara Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh)
atau Yang Menjalankan Tugas (Ymt) Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 37
Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang dan
Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan dan Surat
Dinas dalam Bidang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Kudus Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pendelegasian
Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan
Keputusan dan Surat Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008; Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003; Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan tata cara pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan naskah dinas dalam bidang kepegawaian, dan pemberian mandat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Sosial Sebagai Penyelenggara Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 3 (Tiga) Untuk Dipergunakan Sebagai Alat Angkut Beras Program Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Yang Dialokasikan Kepada Pemerintah Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perjalanan Dinas Mayor Jenderal TNI Dr. Ibnu Sutowo (Direktur Jenderal Migas) Ke Beirut (Libanon) Menghadiri Extra Ordinary Meeting OPEC
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Urusan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Prbup No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, maka Perbup No. 38 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Dibidang Perizinan dan Non Perizinan kepaa Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab Sanggau, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab Sanggau No. 8 Tahun 2016; dan Perbup Sanggau No. 53 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Urusan Pemerintahan’ Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sangggau, Kepala DPMPTSP, Perizinan, Non Perizinan, Penanaman Modal, Izin, Pelimpahan Wewenang, dan Pelayanan Terpadu; Kewenangan yang Dilimpahkan; Pelayanan Perizinan; Pelayanan Non Perizinan; Koordinasi dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
9
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2012
Permendikbud No. 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
Permendiknas Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 13, BN.2012/No.412, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat