Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2016

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Sosial Sebagai Penyelenggara Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 3 (Tiga) Untuk Dipergunakan Sebagai Alat Angkut Beras Program Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Yang Dialokasikan Kepada Pemerintah Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Sosial Sebagai Penyelenggara Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 3 (Tiga) Untuk Dipergunakan Sebagai Alat Angkut Beras Program Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Yang Dialokasikan Kepada Pemerintah Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
18 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016
Tanggal Berlaku
21 Maret 2016
Sumber
BD 2016/13
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan