Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Urusan Pemerintahan’ Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sangggau, Kepala DPMPTSP, Perizinan, Non Perizinan, Penanaman Modal, Izin, Pelimpahan Wewenang, dan Pelayanan Terpadu; Kewenangan yang Dilimpahkan; Pelayanan Perizinan; Pelayanan Non Perizinan; Koordinasi dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat