Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peratuan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018, termasuk di dalamnya mengatur tentang Penetapan rincian dana desa; Penyaluran dana desa; Penggunaan dana desa; Pelaporan dana desa; serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 20 halaman termasuk lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 3 Tahun
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
tentang Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2020; Permenkeu No.113/PMK.05/2012
Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di
dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk
kepentingan Daerah atas perintah pejabat yang berwenang.
Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di luar
wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kepentingan
Daerah atas perintah Pejabat yang Berwenang.
Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas.
Pejabat yang Berwenang membatasi pelaksanaan perjalanaan dinas untuk hal
yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan
dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNS, calon PNS, Non PNS setelah mendapat persetujuan/perintah dari
Pejabat yang Berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan
tanggal kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019
20 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, II, III dan IV
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN.2017/No.898, peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kubu Raya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007, PP 31 Tahun 1994; PP 37 Tahun 2007; Kepres 88 Tahun 2004; Perpres 25 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan dan Hak Akses; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
33 Halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Pasal 37 ayat (2) peraturan walikota Lhokseumawe tentang nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan gampong, perlu mengatur pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Sejalan dengan perubahan kebijakan nasional tentang Tata Ruang yang dikaitkan dengan kebijakan otonomi daerah, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor , daerah dan masyarakat, dan/atau pihak ketiga,dan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan ketahanan keamanan, maka perlu disusu Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 - 2031
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban , serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/N/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sabu Raijua
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2011-2031
dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang
III. Rencana Struktur Ruang Wilayah
IV. Rencana Pola Ruang Wilayah
V. Penetapan Kawasan Strategis
VI. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
VII. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
VIII. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
IX. Ketentuan Lain Lain
X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat