ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD No.3, LL KAB. KUBU RAYA: 49 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kubu Raya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007, PP 31 Tahun 1994; PP 37 Tahun 2007; Kepres 88 Tahun 2004; Perpres 25 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan dan Hak Akses; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
- 33 Halaman dan 16 halaman lampiran
|