Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari yang telah dibangun atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dioptimalkan pemanfaatannya. Bahwa untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Pengguna Jasa dan Fasilitas Terminal Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban serta untuk menutupi besarnya biaya penyediaan Jasa pelayanannya, perlu dipungut retribusi atas Jasa pelayanan dan pemanfaatan fasilitas dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005;
perda ini mengatur tentang ; ketentusn umum, nama,objek,subjek retribusi dan golongan, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya retribusi, stuktur dan besarnya tarif retribusi, kebawajiban membayar retribusi, wiayah pemungkutan dan saat terutangnya retribusi, tata cara pemungutan, keringanan dan pembebasaan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penggunaan pendapatan yang bersumber dari retribusi pemanfaatan fasilitas sisi darat bandar udara wolter monginsidi kendari, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003 Tentang partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah selain dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga diharapkan peran serta dari masyarakat dan Badan Usaha sehingga kemandirian daerah sebagai Daerah Otonom sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat terwujud
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan satu Bab, yaitu Bab IVa, dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1), dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Perda Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003
5 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2007
Dengan ditetapnya PP RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Perda tentang Keuangan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Keuangan Desa, yang meliputi; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; PEMBINAAN/PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 seri C Nomor 8), Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001. seri C Nomor 1) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan APBD (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2001
Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dan ditetapkan dengan Perbup.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah retribusi Daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, Permendagri No.28 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
Pencabutan Perda No.9 Tahun 2004
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2007
Berdasarkan pengaturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Reklame merupakan objek pajak kab/kota;
Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak kab/kota yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah;
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pajak Reklame;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005;
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Ketentuan dan Tata Cara Memperoleh Izin; 4. Dasar Pengenaan Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Masa Pajak dan Masa Pajak Terutang; 7. Surat Pemberitahuan Pajak dan Tata Cara Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pembukuan dan Pemeriksaan; 11. Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Keringanan Pajak; 12. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 13. Keberatan dan Banding; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 15. Kadaluarsa Penagihan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Biaya Pemungutan; 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2007.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Yang Terlambat
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri A.I. Nomor 4741/1274/SJ Tertanggal 11 Juni 2007 Perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Terlambat Dilaporkan Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2005.
Peraturan Bupati Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Yang Terlambat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Mencabut :
PP No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Limun pada Khusus nya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan, pembanguna, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, Sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Limun, dipandang perlu membentuk Kecamatan Cermin Nan Gedang sebagai pemekaran dari Kecamatan Limun; Bahwa pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Cermin Nan Gadang.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat