Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah dan
ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
tingkat II di Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023
Kependudukan dan Perkawinan;Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyebutkan tentang peningkatan kualitas keluarga dilakukan melalui Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa pendidikan dan kesempatan belajar seluas mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Tahun 2021-2026 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah; Koordinasi dan Kerjasama; Pemantauan; Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu untuk ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palopo sebagai pedoman pelaksanaan program Pemerintah Kota Palopo dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
13. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA PALOPO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, maka perlu mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo;
Mengubah beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Pasal 5 tentang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
- Pasal 11 tentang pelimpahan tugas Administrasi Kependudukan kepada desa, kelurahan dan kecamatan oleh Bupati.
- Pasal 19 tentang petugas registrasi.
- Pasal 27 tentang kelahiran.
- Pasal 29 tentang kematian.
- Pasal 43 tentang kewajiban untuk melaporkan kelahiran kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili.
- Pasal 46 tentang pelaporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu.
- Pasal 58 tentang kewajiban untuk melaporkan kematian kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili.
- Pasal 61 tentang pencatatan pengangkatan anak.
- Pasal 62 tentang pengakuan anak.
- Pasal 63 tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam pengesahan anak.
- Pasal 65 tentang perubahan nama.
- Pasal 71 tentang data perseorangan.
- Pasal 72 tentang dokumen kependudukan, surat keterangan kependudukan, Biodata Penduduk, KK, KTP-elektronik, Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk dan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.
- Pasal 74 tentang Kartu Keluarga.
- Pasal 77 tentang KTP elektronik.
- Pasal 82 tentang kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat untuk menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk.
- Pasal 121 tentang sanksi dan denda administrasi.
- Pasal 131 tentang KTP-el yang masih mencantumkan masa berlakunya, dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Pasal 132 tentang Pelayanan administrasi kependudukan berupa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagian dapat dilaksanakan di Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
18 hal
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2011 No.8/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, belum mengatur secara khusus mengenai adminstrasi kependudukan dan masih terdapat pengaturan tentang retribusi daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Dan Pencatatan Penduduk, KK, KTP, NIK, Perubahan Alamat, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Pembatalan, Pendapatan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
19 Halaman
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 8, BN 2020/ NO 518; PERATURAN.GO.ID; 70 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat