Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Dan Pencatatan Penduduk, KK, KTP, NIK, Perubahan Alamat, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Pembatalan, Pendapatan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat