Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116/07/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKOLAH DASAR PENERIMA DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DI BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan ketersediaan keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas, dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah, pemenuhan Standar Layanan Minimal Pendidikan, serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian;
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung Nomor : 421/1521/Disdikpora, tanggal 7 Maret 2023,Perihal : Usulan Penetapan SD Penerima DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Sekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus Fisik di Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan ekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus Fisik di Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
KEEMPAT : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.020/11/2018 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Darurat Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan MenPAN Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan MenPAN Nomor 21 Tahun 2009; Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005; Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007; Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010; Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010; Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013.
Peaturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan pada Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
Sejak berlakunya peraturan daerah ini satuan pendidikan wajib menyesuaikan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1.a Tahun 2017
ALIH FUNGSI - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.a, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Daerah perludilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan Non Formal sejenis;
Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Satuan Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis ditetapkan dengan Perbup;
Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 36 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, meliputi: Organisasi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 26A Tahun 2019
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin agar Penerimaan Peserta Didik
Baru pada satuan pendidikan yaitu Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
atau Bentuk Lain yang Sederajat perlu dilakukan secara
objektif, Akuntabel, Transparan dan tanpa diskriminasi
guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
b. bahwa untuk memberdayakan sekolah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu memberikan ruang
kepada sekolah dalam rangka penyelenggaraan
penerimaan peserta didik baru.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan b perlu Menetapkan
Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran
2019/2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI TENTANG PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH
DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN
PELAJARAN 2019 / 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5.1 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sleman No. 20.1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 51/HUK/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Sosial NO. 51/HUK/2007, jdih.kemensos.go.id : 26 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Statuta Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat