PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin agar Penerimaan Peserta Didik
Baru pada satuan pendidikan yaitu Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
atau Bentuk Lain yang Sederajat perlu dilakukan secara
objektif, Akuntabel, Transparan dan tanpa diskriminasi
guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
b. bahwa untuk memberdayakan sekolah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu memberikan ruang
kepada sekolah dalam rangka penyelenggaraan
penerimaan peserta didik baru.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan b perlu Menetapkan
Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran
2019/2020.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018
- PERATURAN BUPATI TENTANG PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH
DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN
PELAJARAN 2019 / 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- 10
|