Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah di dalam melaksanakan penanggulangan gangguan akibat kekurangan
yodium sebagai bagian darl urusan pemerintahan bidang kesehatan diarahkan
b. untuk peningkatan lndeks pembangunan manusia;
bahwa kekurangan yodium secara terus menerus di dalam tubuh manusia akan mengakibatkan
terganggunya kesehatan, sehingga perlu dilakukan penanggulangan secara cepat dan
terpadu dengan menglkutsertakan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2. Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 7 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3. 3656); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang 5istem Perancanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomnor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesellatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5239);
8. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan
lklan Pangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3867);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Glzi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara . Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2005 tentang Peredaran Garam Beryodium di Sulawesi
Selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 08 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 (lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2010 Nomor 3);
18. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Konsumsi Beryodlum;
1. KETENTUAN
2. TUJUAN PENANGGULANGAN GAKY
3. PERENCANAAN PENANGGULANGAN GAKY
4. PELAKSANAAN
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PELAPORAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama di Kabupaten Buru serta pembagian Dana Jaminan Kesehatan
Nasional, perlu menetapkan pengelolaan dana non kapitasi. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeioiaan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Urrdang
Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 20l4; Peraturan
Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelolaan Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah
Daerah kabupaten Buru dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya, Sumber Dana, Penyaluran Dan dan Pemanfaatan Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan - Sistem Rujukan - Pelayanan Kesehatan - Kabupaten Tebo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama;
Untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berjenjang perlu diatur pedoman sistem rujukan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Kepmenkes No. 856 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tebo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis; Wilayah Cakupan Rujukan; Alur Rujukan; Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2015
KEWAJIBAN KEPESERTAA N BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepesertaan peyelenggaraan jaminan sosial kesehatan, Pemerintah daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja, Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan lurari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (3J Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013 tentnrig tata Cara Pengenann isanksi Admiriistratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Ke a Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial ;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaari program BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang/badan usaha/perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kabupaten Tana Toraja menjadi peserta jaminan eosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS KeEehatan) ,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam pemberiari pelayanan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 12C›, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ;
12. Undang-Undang Nomor S Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5499) ;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Periyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekeija, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Presides Nomor 109 Tahun 2013, tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penge1o)aan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dari Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja ;
BAB I kETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
BAB V KEWAJIBAN HEPESERTAAN JAMINAN SOCIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 19 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Rujukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara, karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh pemenuhan akan kesehatan secara optimal, dan pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan penduduknya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pesera Dan Jenis Pelayanan Kesehatan; Persyaratan; Pembiayaan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Tarif Ambulans/Rujukan Puskesmas; Mekanisme dan Waktu Pelayanan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga konsisten dan kinerja bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro putussibau, perlu Peraturan Bupati tentang Standar Prosedur Operasional Prosedur Layanan Informasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/21/M.PAN/11/2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 44 Tahun 2008.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Manfaat, Ruang Lingkup, Jenis-Jenis Layanan Informasi, Jenis Standar Prosedur Operasional, Prinsip Penerapan, Penerapan Standar Prosedur Operasional, Tim Layanan Informasi, Pengawasan Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
15 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 018 Tahun 2015
PENERAPAN DAN PENCAPAIAN - STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESEHATAN - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN - PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 018, LD.2015/NO.018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Bahwa Standar pelayanan menimal merupakan tolak ukur dan acuan bagi aparatur pemrintah Daerah dalam melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU BNo 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Standar Pelayanan minimal Bidang Kesehatan,Pengorganisasian,Pelaksanaan,Monitoring dan Evaluasi,Pembinaan dan pengawasaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun
2010–2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
8);
14. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 45);
Maksud Pengaturan Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan adalah sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten untuk memberikan izin pendirian sarana kesehatan di Kabupaten.
Ruang Lingkup sarana pelayanan kesehatan yang diatur persebarannya adalah:
a. puskesmas;
b. laboratorium klinik;
c. klinik rawat jalan;
d. klinik rawat inap; dan
e. rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 41 Tahun
2014 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengguna Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan
yang bermutu maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu memberikan beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi dan Guru yang dikuliahkan pada Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau
dengan tujuan membantu mahasiswa dan guru yang
berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan pendidikan merupakan proses memanusiakan
manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan
menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan
jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
untuk mengembangkan potensi diri.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 24 Tahuh 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintlahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelola dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatain Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peratura Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertarna dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan; Peratur Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat