Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Rujukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pesera Dan Jenis Pelayanan Kesehatan; Persyaratan; Pembiayaan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Tarif Ambulans/Rujukan Puskesmas; Mekanisme dan Waktu Pelayanan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Rujukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2015
Tanggal Berlaku
26 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.19, TBD No.19, LL KAB. SINTANG: 11 HL
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan