Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pesera Dan Jenis Pelayanan Kesehatan; Persyaratan; Pembiayaan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Tarif Ambulans/Rujukan Puskesmas; Mekanisme dan Waktu Pelayanan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat