Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No. 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dipandang perlu adanya ketentuan yang mengaturnya; wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; hwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang tidak sesuai lagi dan oJeh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas serta dengan mengacu pada BAB IV Bagian Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa yang meliputi persiapan pemilihan, panitia pemilihan, hak memilih dan dipilih, pencalonan, tahapan pemilihan, pemilihan ulang, biaya pemilihan, sanksi, pelantikan, masa jabatan, pertanggungjawaban, tugas dan kewajiban, larangan dan penyidikan atas Kepala Desa yang melakukan pelanggaran atas peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meJaksanakan ketentuan pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di
Sulawesi ( LNRI Tahun 1959 Nomo[ 74, Tarnbahan LNRI 1822 );
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4848);
3. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2007 Nomor 14 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor. 13 Tahun 2007 tentang Sadan
Permusyawaratan Desa ( BPD ).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
BAB III
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
BAB IV
PERMODALAN
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
BAB VI
PENGELOLAAN BARANG
BAB VII
BAGI HASIL USAHA
BAB VIII
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB IX
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB X
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XI
PEMBINAAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2007
untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
KERJASAMA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA RAWA MEKAR - DESA MEKAR SARI - DESA KEMBANG SERI BARU - KECAMATAN MARO SEBO ULU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEKAR, DESA MEKAR SARI DAN DESA KEMBANG SERI BARU KECAMATAN MARO SEBO ULU
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Maro Sebo Ulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebp Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
9 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, maka Pemerintah Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa perlu didukung dana dalam bentuk Alokasi Dana Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Desa-desa di wilayah Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 25 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan prinsip, sumber dan pengalokasian ADD, arah penggunaan ADD, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa, Penyaluran ADD, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD, Informasi Rencana ADD, Evaluasi pembinaan dan pengawasan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa,
pelayanan kepada masyarakat desa serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, Pemerintah Desa dapat
melaksanakan kerja sama desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa
desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain
dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan Kerja Sama; Bentuk Kerja Sama; Badan Kerja Sama; Pelaksanaan Kerjasama; Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Biaya kerja Sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2007
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat